HALO SEMARANG – Bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum masuk ke data base pegawai, ataupun ASN yang mengikuti tes pada tahap pertama beberapa waktu lalu bisa melakukan pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, memang seleksi tahap kedua masih ada, tapi khusus bagi non ASN yang belum masuk data base pegawai, atau yang belum mengikuti seleksi pada tahap pertama saja.
“Dari data non ASN yang belum masuk data base pegawai berjumlah 329 pegawai, syaratnya adalah sudah mengabdi di Pemkot Semarang selama dua tahun. Seleksi ini juga bisa dimanfaatkan oleh pegawai yang sudah masuk data base, tapi belum ikut seleksi,” paparnya, Jumat (17/1/2025).
“Prinsipnya harus mendaftar, syaratnya hanya seperti itu dari pemerintah pusat. Kalau tidak diterima seleksi, masih bisa bekerja dengan sistem PPPK paruh waktu,” sambung Joko.
Sementara untuk PPPK tidak diterima atau tidak lolos seleksi, lanjut dia tidak ada tes tahap ketiga. Total ada sekitar 2.687 non ASN tidak lolos seleksi tahap pertama yang lalu. Menurut dia, secara otomatis mereka sudah diterima menjadi PPPK paruh waktu.
“Nanti tetap akan punya NIP, tapi kita menunggu aturan dari pusat,” katanya.
Dia menambahkan, meskipun mereka yang tidak lolos seleksi bisa masuk dalam kategori PPPK paruh waktu. Sebab, ada aturan pembatasan pegawai 30 persen, dari aturan itu pekerjaan teknis seperti operasional bisa diserahkan ke pihak ketiga. (HS-06)