HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak menangani kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pemalang. Selain berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian, Pemprov Jateng juga menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pemkab Pemalang setelah informasi mengenai kasus tersebut diterima pada 30 September 2026.
Koordinasi dilakukan bersama Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Sejak berita masuk pada 30 September, kami langsung berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang,” kata Uswatun saat ditemui di kantornya di Semarang, Rabu (7/10/2026) sore.
Menurut Uswatun, penanganan kasus tersebut berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten. Sementara itu, Pemprov Jateng memberikan dukungan dan pendampingan sesuai kewenangannya.
Koordinasi dilakukan sebanyak dua kali, yakni secara virtual pada 2 Oktober dan melalui kunjungan langsung ke Pemalang pada 7 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, DP3AKB Jateng berkoordinasi dengan Dinsos KBPP Pemalang, Polres Pemalang, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, serta sejumlah UPTD terkait.
Dari sisi penegakan hukum, Uswatun mengatakan Polres Pemalang telah melakukan sejumlah langkah sesuai prosedur. Di antaranya pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pemeriksaan pihak terkait, hingga penelusuran informasi yang beredar di media sosial.
Sementara itu, hasil pemeriksaan forensik terhadap korban masih dalam proses pihak berwenang. Karena itu, kesimpulan mengenai perkara tersebut belum dapat disampaikan secara terbuka.
Di sisi lain, Pemkab Pemalang telah memberikan pendampingan psikososial. Pekerja sosial juga mendampingi dua terduga pelaku, termasuk ketika mereka menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang juga telah menonaktifkan kepala sekolah untuk sementara waktu guna memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa gangguan.
Pemprov Jateng, lanjut Uswatun, turut memastikan pendampingan diberikan kepada korban, keluarga, saksi, maupun pihak lain yang membutuhkan dukungan psikologis.
“Kesedihan keluarga korban jangan ditambah dengan memikirkan hal-hal yang seharusnya secara normatif sudah berjalan,” ujarnya.
Tak berhenti pada penanganan kasus, DP3AKB Jateng juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan keberlanjutan pendidikan anggota keluarga korban yang masih bersekolah.
Uswatun menyebut keluarga korban masuk dalam kelompok desil satu. Karena itu, Pemprov Jateng mengupayakan dukungan pendidikan berupa beasiswa bagi anak-anak dalam keluarga tersebut.
Di sisi pencegahan, Pemprov Jateng mendorong penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah. Salah satunya melalui penerapan sekolah yang aman dan nyaman serta pemasangan kamera pengawas atau CCTV di titik-titik yang dinilai rawan.
“Semua sekolah harus ada gerakan pemasangan CCTV yang dipantau tim khusus, sehingga tidak hanya menjadi rekaman setelah kejadian,” tegasnya.
Menurut Uswatun, keberadaan CCTV seharusnya tidak sebatas menjadi alat untuk melihat kembali kejadian setelah peristiwa berlangsung. Pemantauan secara aktif diperlukan untuk membantu mencegah potensi kekerasan sejak awal.
Selain pengawasan, kompetensi guru juga dinilai perlu diperkuat. Guru didorong menciptakan pembelajaran yang inklusif, membangun kebersamaan, menghargai keberagaman, serta memperkuat hubungan emosional dengan siswa.
“Pembelajaran harus membangun bonding, termasuk penguatan keberagaman dan kebersamaan,” ujarnya.
Uswatun menilai sekolah bukan sekadar tempat siswa memperoleh pengetahuan dan keterampilan. Lingkungan pendidikan juga memiliki peran penting dalam membentuk sikap dan karakter anak.
Pemprov Jateng saat ini juga menyiapkan sistem informasi yang dapat digunakan untuk memantau kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Tengah, termasuk perkembangan penanganannya.
Selain itu, DP3AKB mempertimbangkan penguatan kanal pengaduan langsung di sekolah, salah satunya melalui kotak pengaduan. Kanal tersebut diharapkan menjadi alternatif bagi anak yang mengalami persoalan namun takut menyampaikannya secara langsung.
Uswatun menegaskan perlindungan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sekolah, keluarga, hingga masyarakat.
“Kita tidak bisa mengerjakannya sendiri-sendiri. Hilang satu di sini, muncul lagi di sini, apalagi media sosial ada di mana-mana,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan media agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, video, maupun informasi pribadi anak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, kesimpulan mengenai perkara harus menunggu proses pemeriksaan dan penanganan hukum selesai. Perlindungan terhadap anak tetap harus menjadi prioritas agar proses hukum berjalan objektif sekaligus kondisi psikologis anak dan keluarganya tetap terjaga.
“Kami siap memberikan dukungan apabila Kabupaten Pemalang membutuhkan bantuan sesuai kewenangan Pemprov Jateng,” kata Uswatun.
Untuk diketahui, seorang siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, berinisial A (7), meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya.
Korban sempat menjalani perawatan di RSUD dr M Ashari Pemalang sejak Kamis (17/9/2026), sebelum meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026).
Kasus tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.(HS)


