HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menjadi jembatan antara masyarakat Kabupaten Semarang dengan pemerintah pusat terkait rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menegaskan, Pemprov Jateng akan membuka ruang dialog secara transparan bagi masyarakat yang memiliki aspirasi, kekhawatiran, maupun keberatan terhadap rencana pengembangan energi terbarukan tersebut.
“Jadi ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Jadi kita saat ini masih mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat,” kata Taj Yasin seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Kamis (3/9/2026).
Menurut Taj Yasin, berbagai kekhawatiran yang disampaikan masyarakat harus ditempatkan sebagai masukan penting dalam proses pengambilan keputusan. Karena itu, ia mendorong agar seluruh pihak duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut dan mencari solusi terbaik.
Pemprov Jateng, kata dia, saat ini masih mengumpulkan sekaligus mengkaji berbagai data teknis mengenai potensi dan dampak pengembangan panas bumi di lapangan.
Taj Yasin menyebut pengembangan energi terbarukan merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk mendorong penggunaan energi hijau (green energy).
Namun, menurutnya, pengembangan energi bersih harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan. Pemanfaatan energi terbarukan tidak boleh justru menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem.
Sosok yang akrab disapa Gus Yasin itu menekankan, setiap aktivitas sektor energi dan pertambangan yang bersinggungan dengan lingkungan maupun kawasan permukiman harus menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas.
Selain keselamatan, aspek kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan proyek juga harus menjadi pertimbangan utama.
“Green energy harus tetap memperhatikan lingkungan. Jangan sampai kita ingin mendapatkan energi terbarukan, tetapi kemudian ekosistem lingkungan justru rusak,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jateng, Dwi Suryono, menjelaskan bahwa rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026.
Namun, keputusan tersebut belum berarti kegiatan pengeboran atau eksploitasi panas bumi dapat langsung dilakukan. Masih terdapat sejumlah tahapan dan perizinan yang harus dipenuhi.
Melalui keputusan tersebut, Kementerian ESDM mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PT PLN (Persero).
Selanjutnya, pengembangan proyek harus melalui sejumlah proses, di antaranya KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).
Selain itu, proyek juga harus memenuhi ketentuan perizinan lingkungan, termasuk penyusunan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Dwi menegaskan, izin yang telah diperoleh tidak serta-merta membuat kegiatan di lapangan bisa langsung berjalan.
“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” papar Dwi dalam konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, mekanisme tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan berbagai masukan masyarakat dan pemangku kepentingan dapat dipertimbangkan sebelum proyek memasuki tahapan berikutnya.
Dari sisi potensi energi, kawasan Gunung Ungaran diperkirakan memiliki kapasitas panas bumi hingga 55 Megawatt (MW).
Wilayah yang menjadi bagian dari rencana pengembangan tersebut memiliki luasan sekitar 29.800 hektare (Ha).
Dengan potensi tersebut, pengembangan panas bumi Gunung Ungaran diperkirakan dapat memberikan kontribusi sekitar 4–5 persen terhadap total bauran energi baru terbarukan (EBT) di Jawa Tengah.
Besarnya potensi tersebut membuat pengembangan panas bumi menjadi salah satu opsi dalam memperkuat pasokan energi bersih di Jawa Tengah.
Namun, Pemprov Jateng memastikan aspek teknis dan lingkungan tetap harus dikaji secara menyeluruh. Terlebih, kawasan pengembangan bersinggungan dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah memilih membuka ruang komunikasi sejak awal. Bagi Pemprov Jateng, pengembangan energi terbarukan tidak hanya soal seberapa besar energi yang dapat dihasilkan, tetapi juga bagaimana proyek tersebut berjalan dengan tetap menjaga lingkungan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di sekitar Gunung Ungaran.(HS)


