HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan akan mendampingi 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat langkah efisiensi perusahaan.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hak pekerja tetap terpenuhi sekaligus membuka peluang agar para pekerja dapat kembali memperoleh pekerjaan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menegaskan, pemerintah daerah akan mengawal proses pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak PHK.
“Kami melakukan pendampingan-pendampingan untuk mengawal hak-hak para buruh,” kata Taj Yasin seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, perusahaan yang melakukan PHK tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Pemprov Jateng akan terus memantau dan mendampingi proses tersebut agar berjalan dengan baik.
Selain memastikan hak pekerja terpenuhi, Pemprov Jateng juga mulai menyiapkan langkah untuk mempertemukan para pekerja terdampak PHK dengan perusahaan lain yang masih membutuhkan tenaga kerja.
Taj Yasin mengatakan, upaya tersebut saat ini masih didalami dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak. Ia menilai para pekerja PT SGS memiliki pengalaman dan keterampilan kerja yang dapat menjadi modal penting untuk kembali memasuki dunia kerja.
“Pengalaman kerja yang dimiliki para pekerja tentu menjadi nilai tambah. Kami akan berupaya menjembatani agar mereka memiliki kesempatan untuk bekerja kembali,” ujarnya.
Pemprov Jateng juga akan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan baru maupun industri yang sedang melakukan ekspansi usaha agar dapat membuka peluang bagi pekerja terdampak PHK.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyerapan tenaga kerja sekaligus mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat pemutusan hubungan kerja.
Taj Yasin menegaskan, pemerintah tidak hanya hadir untuk mengawal proses pemenuhan hak pekerja, tetapi juga berupaya membantu para pekerja mendapatkan kesempatan baru.
“Yang terpenting, hak-hak pekerja harus terpenuhi dan mereka tetap memiliki peluang untuk kembali bekerja,” katanya.
Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Jateng untuk menjaga perlindungan tenaga kerja di tengah dinamika dunia industri. Dengan pengawalan hak dan pembukaan akses kerja baru, para pekerja yang terdampak PHK diharapkan dapat segera bangkit dan kembali produktif.(HS)


