HALO SEMARANG – Ancaman mikroplastik yang mencuat kembali setelah publikasi riset ECOTON–SIEJ membuat Pemerintah Kota Semarang bergerak lebih cepat. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyebut persoalan ini bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan persoalan kesehatan publik yang langsung bersinggungan dengan kehidupan sehari-hari warga kota.
Menurutnya, jejak mikroplastik yang kini ditemukan di air minum, udara perkotaan, hingga residu sampah, harus ditangani dengan pendekatan menyeluruh. “Mikroplastik adalah ancaman nyata. Semua instrumen kebijakan harus bergerak bersama untuk menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Semarang,” ujarnya.
Di balik pernyataannya, Pemkot Semarang telah menjalankan sejumlah program strategis. Pengelolaan sampah—yang menjadi salah satu sumber utama mikroplastik—menjadi fokus paling awal. Pembatasan plastik sekali pakai diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2019, yang kemudian diperkuat berbagai kebijakan lanjutan.
Pengurangan sampah rumah tangga ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor B/194/600.1.17.3/I/2024, disertai edukasi dan penataan kawasan permukiman. Gerakan pilah sampah dari rumah juga dikuatkan lewat Surat Edaran Wali Kota Nomor B/576/600.4.15/III/2025, agar pengendalian sampah tidak hanya bergantung pada sistem pengangkutan, tetapi dimulai dari kebiasaan warga.
Salah satu langkah yang menarik perhatian adalah pemanfaatan sampah plastik menjadi bahan bakar alternatif Petasol melalui Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2025. Teknologi pirolisis yang dipakai diharapkan dapat menekan potensi pembentukan mikroplastik di lingkungan.
Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2024 kemudian memastikan seluruh perangkat daerah bergerak serempak dalam percepatan pengelolaan sampah.
Tak hanya berhenti pada kebijakan struktural, Pemkot Semarang juga menggerakkan program berbasis masyarakat. Bank Sampah, ProKlim, sekolah Adiwiyata, hingga kegiatan tukar sampah plastik di area car free day menjadi bagian dari upaya memperkecil jejak plastik yang berpotensi berubah menjadi mikroplastik.
Meski begitu, tantangannya belum ringan. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Semarang tahun 2024 tercatat 59,41%. Angka ini, kata Agustina, menandakan perlunya peningkatan kualitas udara, air, serta pengelolaan residu plastik.
Tema pembangunan kota tahun 2026 yang menekankan penguatan sistem pangan dan kualitas lingkungan menjadi momentum untuk memasukkan isu mikroplastik sebagai prioritas. Target IKLH 2026 ditetapkan 67,52%, yang berarti strategi lingkungan harus semakin agresif dan terukur.
Sejumlah intervensi baru sedang disiapkan. Salah satunya program percontohan filtrasi mikroplastik di kawasan padat penduduk yang mengandalkan air PDAM dan sumur gali. Untuk kualitas udara, Pemkot berencana memasang sensor partikulat mikroplastik di titik lalu lintas padat agar mitigasi dapat dilakukan berbasis data real-time.
“Seluruh langkah ini perlu indikator yang jelas. Pelaporan akan tetap transparan dan penggunaan Dana Insentif Fiskal dilakukan secara akuntabel,” tegas Agustina.
Dengan rangkaian program yang saling terhubung, Pemkot Semarang menargetkan penurunan signifikan mikroplastik dalam beberapa tahun ke depan, sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan hidup kota secara lebih menyeluruh.(HS)


