in

Pemkot Semarang Keluarkan Edaran Jangan Terprovokasi Mengikuti Aksi May Day, KSPN Jateng Kecewa

Peringatan May Day di depan Kantor Gubernur Jateng, Kamis (1/5/2025). 

HALO SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan edaran agar masyarakat jangan terprovokasi untuk mengikuti aksi May Day.

Edaran itu bertuliskan Nomor B/1671/400.14.1.1/IV tentang Peringatan Hari Buruh dan Hari Jadi Kota Semarang Ke – 478 Tahun 2025. Edaran ditujukan kepada Camat, Lurah, Ketua LPMK dan Ketua RW-RT se-Kota Semarang.

Edaran itu berbunyi agar masyarakat memelihara kondusifitas wilayah serta menjaga dan meningkatkan kebersihan, keamanan, ketertiban sekaligus menyemarakkan Hari Jadi Kota Semarang yang Ke- 478 Tahun 2025.

Edaran itu juga mengajak seluruh warga masyarakat di wilayahnya untuk melaksanakan kerja bakti. Serta menghimbau dan melakukan pencegahan secara persuasif kepada warga di lingkungannya untuk tidak terprovokasi mengikuti aksi Gerakan May day.

“Selanjutnya kepada Camat dan Forkopimcam serta lurah beserta Forum Kemitraan Kelurahan untuk melakukan monitoring dan melaporkan kegiatannya kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah,” tulis edaran itu.

Mengetahui edaran itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Nanang Setyono mengaku kecewa dengan keputusan Pemkot Semarang. Ia menganggap Pemkot mengekang kebebasan berekspresi para buruh. Dia pun memprotes surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.

“Kami kecewa dan prihatin. Ini sangat kami sayangkan. Bu Agustin adalah wali kota dari partai yang katanya dekat dengan rakyat. Tapi ternyata, tidak pro terhadap demokrasi,” ujarnya di depan Kantor Gubernur Jateng, Kamis (1/5/2025).

Menurutnya, ajakan untuk tidak ikut serta dalam aksi buruh mencederai semangat demokrasi dan memperlihatkan ketidakberpihakan pemerintah daerah terhadap suara pekerja. Disisi lain, dia menjelaskan dalam aksi mayday tahun ini bertema “Buruh Ruwat Negoro”. Dalam aksi itu, para peserta mengenakan pakaian adat dan membawa gunungan yang terbuat dari buah dan sayuran.

“Makna ruwat adalah menjaga, merawat, dan membersihkan. Kami ingin merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membersihkan berbagai persoalan, termasuk masalah perburuhan yang menumpuk,” imbuhnya.

Dalam tuntutannya, dia menambahkan, KSPN menolak sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta mendesak perbaikan sistem pengupahan.

“Kami juga menuntut pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan menuntut disusunnya UU Ketenagakerjaan yang baru,” tandasnya. (HS-06)

Jaga Kondusifitas, Wali Kota Semarang Perkuat Koordinasi dengan Forkopimda

Kakak-Adik Dibunuh dan Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa, Polisi Amankan 10 Orang