HALO SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/306/100.3.4.3/11/2026 tentang pengaturan jam operasional usaha hiburan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/Tahun 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga suasana kota tetap kondusif, menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menciptakan iklim sosial yang tertib dan harmonis selama Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot mengatur operasional berbagai jenis usaha hiburan, mulai dari diskotik, kelab malam, pub, karaoke, billiard, panti pijat, bar/bottle shop, hingga spa.
Pada awal Ramadan, seluruh usaha hiburan wajib tutup total selama dua hari, yakni pada 18–19 Februari 2026. Penutupan ini berlaku untuk diskotik, kelab malam, pub, karaoke, billiard, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi, serta bar/bottle shop, baik yang berada di dalam maupun luar hotel.
Selama Bulan Ramadan, usaha hiburan diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam sebagai berikut:
- Diskotik/kelab malam/pub, karaoke, dan bar/bottle shop: 18.00–01.00 WIB
- Karaoke keluarga (family karaoke): 15.00–24.00 WIB
- Panti pijat refleksi: 10.00–22.00 WIB
- Spa sehat: 10.00–22.00 WIB
- Panti pijat: 15.00–22.00 WIB
- Billiard: 10.00–24.00 WIB
Sementara itu, pada masa Hari Raya Idul Fitri, seluruh usaha hiburan ditutup penuh mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Pemkot Semarang mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan agar mematuhi ketentuan tersebut. Pelanggaran terhadap aturan jam operasional akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.
Ketentuan ini disusun melalui proses koordinasi lintas sektor. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang sebelumnya menggelar rapat bersama berbagai pihak, antara lain Kementerian Agama, Kesbangpol, Satpol PP, serta perwakilan paguyuban usaha hiburan Kota Semarang.
Rapat tersebut melibatkan perwakilan bidang usaha karaoke, panti pijat, spa, klub malam, hingga billiard. Hasilnya kemudian diajukan kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota Semarang sebagai dasar penerbitan surat edaran.
Setelah ditetapkan, aturan ini disosialisasikan melalui paguyuban/asosiasi usaha hiburan serta kanal informasi resmi yang dikelola Disbudpar Kota Semarang.
Pemkot berharap kebijakan ini dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan saling menghormati di tengah kehidupan masyarakat Kota Semarang.
Informasi lengkap terkait Surat Edaran tersebut dapat diakses melalui smg.city/sehiburan2026.(HS)