HALO TEMANGGUNG – Pemkab Temanggung membuka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pekerja dapat melapor ke posko ini, apabila perusahaan tempat mereka bekerja tak memberikan hak THR sesuai aturan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Endang Praptaningsih menegaskan, terdapat aturan yang mewajibkan perusahaan, untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.
“THR sebagai hak dari pekerja dan perusahaan wajib memberikannya pada pekerja,” kata Endang Praptaningsih, Kamis (6/3/2025), seperti dirilis temanggungkab.go.id.
Dia menegaskan Pemkab Temanggung akan mengawal pemberian THR pada pekerja, di mana sesuai regulasi, THR diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya.
Maka dari itu jauh hari sebelum Lebaran, pihaknya telah berkomunikasi dengan perusahaan, terutama pada HRD, dan pemilik perusahaan akan kewajiban yang harus diberikan pada pekerja.
Hasil komunikasi, dikemukakan, perusahaan telah menyediakan dana untuk THR tersebut, atau tinggal pencairan saja. Meski begitu, pihaknya akan terus mengawasi dan memantau kebenaran informasi yang disampaikan itu.
“Jangan sampai ada perusahaan yang menyampaikan laporan telah menyediakan THR bagi pekerja, namun pada akhirnya tidak memberikan,” tandasnya.
Dikemukakan, pengalaman di daerah lain dan tahun-tahun sebelumnya, ada perusahaan yang kesulitan memberikan THR.
Maka dari itu, perusahaan untuk bisa membuka dan berdialog dengan pekerja, jika perlu dengan mediasi pemerintah, dalam hal ini Dinperinaker.
Posko ini, diterangkannya, intinya membuka layanan konsultasi dan pengaduan THR 2025. (HS-08)