HALO TEMANGGUNG – Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Temanggung, mendorong para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), untuk segera melunasi kewajiban mereka.
Mereka dapat memanfaatkan kebijakan penghapusan denda atau sanksi administratif, mulai 1 Agustus hingga 31 September 2022.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Temanggung, Heri Ibnu Wibowo, Rabu (31/08/2022) dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi PBB-P2 Tahun 2022.
Rapat di aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung itu, diikuti para Camat di wilayah itu.
Menurut Wabup kebijakan bebas denda ini, merupakan kesempatan bagi pada wajib pajak, terutama yang masih menunggak pembayaran.
“Jangan sampai menunggu akhir September. Gunakan dan manfaatkan waktu sebaik-baiknya. Jangan sampai menunda-nunda dan akhirnya kelupaan. Jangan sampai bulan Oktober, nanti dikenakan denda,” kata dia, seperti dirilis temanggungkab.go.id.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Temanggung, Tri Winarno melaporkan bahwa sampai Agustus 2022, realisasi PBB-P2 di wilayah itu sudah mencapai 80,66 persen.
Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2022 adalah bulan Juli 2022. Akan tetapi selama Agustus sampai akhir September 2022, dilakukan penghapusan sanksi administrasi atau denda bagi wajib pajak yang belum membayar.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi PBB yang dilakukan oleh Tim Monev BPKPAD pada bulan Juni-Agustus 2022, ditemukan masih adanya uang yang ada di pengepul dan belum disetorkan, SPPT belum didistribusikan, petugas desa belum melakukan pemungutan, serta wajib pajak yang sulit ditemui. (HS-08)