in

Pemkab Kendal Sosialisasikan Alat Monitoring Perekam Omzet Wajib Pajak Hotel dan Resto

Acara Sosialisasi Pemasangan Alat Monitoring Perekam Data Elektronik Transaksi Keuangan kepada Anggota PHRI dan Pengusaha Restoran di Kabupaten Kendal, di salah satu resto di Kendal, Rabu (6/9/2023).

HALO KENDAL – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal menggelar acara Sosialisasi Pemasangan Alat Monitoring Perekam Data Elektronik Transaksi Keuangan kepada anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan pengusaha restoran di Kabupaten Kendal, di salah satu resto di Kendal, Rabu (6/9/2023).

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab mengatakan, pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dipergunakan atau dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Seperti pembangunan sarana/fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas dan lainnya.

“Pajak juga digunakan untuk pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Peningkatan dan penggalian potensi pajak daerah harus terus menerus ditingkatkan agar kemandirian daerah semakin dapat diwujudkan,” ujarnya.

Wahab menambahkan, optimalisasi pajak daerah dan tindaklanjut atas Talk Show Bupati Kendal bersama KPK yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2023 lalu, kemudian diperlukan sinergitas dari seluruh pentahelik, yaitu pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media massa secara komprehensif.

“Kami ucapkan terima Kasih atas kontribusi dan peran PHRI dan para pengusaha selama ini, yang telah taat dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga tetap bisa berkontribusi dalam memberikan sumbangsih untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kendal,” ungkapnya.

Wahab menambahkan, untuk saat ini, berdasarkan data realisasi pajak daerah 2023, pendapatan sementara pajak hotel sebesar Rp 311.126.498 atau tercapai 98,9 persen dari target Rp 314.600.000. Sedangkan pajak restoran sebesar Rp 4.946.490.107 atau tercapai 74,95 persen dari target Rp 6,6 miliar.

“Untuk meningkatkan pendapatan pajak dari sektor hotel dan resto, di perubahan target pajak hotel dari Rp 314.600.000 menjadi Rp 360.000.000. Kemudian untuk target pajak restoran dari Rp 6,6 miliar menjadi Rp 6,7 miliar,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekda Kendal, Sugiono saat membacakan sambutan Bupati Kendal mengatakan, Pemkab Kendal selalu mendorong supaya dunia usaha di Kendal dapat tumbuh dan berkembang dengan pesat, serta juga bisa ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dengan berkontribusi melaksanakan kewajiban
perpajakannya dengan baik.

“Pemerintah Kabupaten Kendal berkomitmen untuk memberikan percepatan dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat atau wajib pajak dalam pengelolaan pajak daerah. Sehingga partisipasi dan kepatuhan masyarakat, serta dunia usaha dalam melaksanakan
kewajiban perpajakannya selalu meningkat,” ujar Bupati melalui Sekda.

Bupati juga berpesan upaya-upaya kreatif dan inovatif dengan melakukan pengembangan berbasis teknologi informasi akan terus ditingkatkan dalam pengelolaan dan pelayanan pajak daerah. Mengingat perkembangan jaman menuntut semua untuk memberikan pelayanan semakin cepat, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

“Dengan dilakukannya pemasangan alat inject penarik data ataupun pemakaian cash register dari Pemerintah Kabupaten Kendal sesuai ketentuan, merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha restoran dan hiburan di Kabupaten Kendal secara bertahap, sehingga tidak ada alasan lain lagi untuk menolak,” tandasnya.

Ketua PHRI Kendal, Cahyanto mengatakan, saat ini keanggotaan di organisasinya yang teregistrasi sebanyak 42 baik hotel, resto maupun kafe. Ditegaskan, untuk menjadi anggota PHRI Kendal, maka calon anggota usahanya harus benar-benar sudah lengkap administrasi dan teregistrasi.

Pihaknya mengaku, dengan adanya sosialisasi pemasangan alat monitoring perekam data elektronik transaksi keuangan, maka bisa memberikan pengetahuan anggotanya dalam memberikan laporan pajak.

“Jadi tidak bisa sembarangan menjadi anggota PHRI. Selain harus lengkap administrasinya, juga harus teregistrasi usahanya. Baru kita bisa terbitkan kartu tanda anggota PHRI. Kami mendukung adanya sosialisasi ini, demi untuk pendapatan daerah Kabupaten Kendal,” ungkap Cahyanto.

Sedangkan Sekretaris Bapenda Kendal, Dhian Ari Nugroho menambahkan, sampai saat ini jumlah hotel yang masuk dalam data sebanyak 33 dan restoran sebanyak 181. Dari jumlah tersebut yang dipasang alat monitoring elektronik keuangan sebanyak 90, terdiri dadi hotel 33 dan resto sebanyak 57. (HS-06).

Terkait Deklarasi Anies-Cak Imin, Ini Tanggapan Ketua DPC Demokrat dan PKB Kendal

Defisit Anggaran Kendal 2023 Sebesar Rp 125 Miliar Terungkap