in

Pemkab Kendal Ingatkan Pembuang Sampah Sembarangan Bisa Dipenjara 6 Bulan

HALO KENDAL – Sampah masih menjadi sebuah persoalan serius bagi Pemerintah Kabupaten Kendal. Sampai saat ini masih banyak oknum masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya atau sembarangan seperti di aliran-aliran sungai.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Syaiful Huda, saat ditemui pada Selasa (18/6/2024). Dia menyampaikan hal itu menanggapi adanya laporan dari masyarakat terkait kejadian pembuangan sampah di sembarang tempat, terutama di sungai.

Syaiful menegaskan, pihaknya kembali mengimbau kepada masyarakat di Kendal bahwa sudah saatnya untuk menghilangkan kebiasaan membuang sampah sembarangan. Dan memastikan sampah dibuang pada tempatnya serta dengan cara yang benar.

Ia menyatakan, ketika warga melintas di sebuah kawasan tampak sampah berserakan, apalagi akibat ulah dari oknum yang sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya, hal itu tentunya akan memicu warga menilai kawasan tersebut kumuh dan kotor.

“Bisa dibayangkan, jika di kawasan tersebut tidak ada petugas kebersihan. Ada petugas kebersihan pun, beban kerja mereka kian berat akibat ulah oknum pembuang sampah sembarangan,” terangnya.

Sampah akan berdampak terhadap kesehatan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung. Belum lagi bakteri yang ditularkan dapat menimbulkan penyakit. Bahkan, katanya, banjir juga bisa terjadi akibat membuang sampah sembarangan di sungai.

Syaiful mengingatkan, bahwa Pemkab Kendal sebenarnya telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang bisa menjadi payung hukum untuk menjerat oknum yang membuang sampah sembarangan.

“Yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal,” ujar Syaiful Huda.

Dijelaskan, maksud ditetapkannya Perda tersebut adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat, dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta meningkatkan upaya pengelolaan sampah demi terciptanya ingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Dalam Pasal 58 Ayat 1 pada Perda tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memasukkan sampah ke dalam wilayah daerah tanpa izin, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Kemudian Ayat 2 disebutkan, bahwa setiap orang yang sengaja membuang sampah di jalan umum, tempat umum, perairan umum dan/atau badan air penerima, pantai dan laut, selokan parit, taman dan halaman orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” beber Syaiful Huda.

Selain itu, lanjutnya, sudah ada Peraturan Menteri yang mengatur pengelolaan sampah sampai di tingkat desa. Di Peraturan Menteri itu diwajibkan kepada pihak desa ikut mengelola sampah melalui BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa.

Sebelumnya, beredar di media sosial keluhan dari salah satu warga Kendal yang melaporkan adanya sampah di sungai Glagah Desa Jerukgiling, Kecamatan Kaliwungu Selatan yang mengganggu pemandangan objek wisata desa Jembatan Pelangi. (HS-06)

 

Terkait Kasus Kebakaran di Kantor BNI Kendal, Begini Tanggapan Manajemen

DPC Partai Gerindra Kota Semarang Sembelih Tiga Sapi untuk Dibagikan ke Warga