in

Pemkab Kendal Bakal Beri Sanksi Bagi ASN yang Membolos

Apel bersama dan Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, di Alun-Alun Kendal, Selasa kemarin (8/4/2025). 

HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal akan memberi sanksi tegas kepada para Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kendal yang kedapatan membolos hari kerja pertama setelah libur lebaran 2025.

Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan adanya ASN yang bolos kerja. Namun, untuk data pastinya bagi ASN yang bolos kerja pada hari pertama ini, masih menunggu laporan resmi dari masing-masing OPD.

“Data pastinya bila ada orang bolos, bisa diketahui setelah apel kemarin,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).

Apel Bersama ASN diikuti para ASN dari masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Kendal. Apel berlangsung singkat, hanya diisi sambutan Bupati, kemudian dilanjutkan berjabat tangan untuk saling memaafkan.

Sebelumnya, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menegaskan kepada masing-masing kepala OPD, supaya memberikan sangsi bagi ASN yang bolos kerja di hari pertama paska libur lebaran.

Pemberian sanksi bagi ASN yang bolos kerja itu sebagai bentuk rasa keadilan bagi seluruh ASN. Sanksi yang diberikan itu, sesuai dengan ketentuan tentang disiplin ASN.

“Ada sanksinya bagi ASN bolos kerja di hari pertama ini,” tandas Mbak Tika sapaan akrabnya.

Menurut Bupati, libur Lebaran kali ini cukup panjang, sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk bolos kerja. Pemda Kendal juga tidak menerapkan Work From Anywhere (WFA).

“Karena tidak ada alasan ASN Pemerintah Kabupaten Kendal yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah. Jadi WFA itu berlaku hanya bagi ASN dari luar provinsi,” imbuhnya. (HS-06)

 

Terbit Aturan Baru Terkait Penggunaan Air Tanah, PDAM Fokus Peningkatan Cakupan Pelayanan untuk Industri

Gubernur Ahmad Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun