HALO KARANGANYAR – Pemkab Karanganyar berupaya untuk mempertahani predikat sebagai kabupaten informatif.
Berbagai upaya dilakukan, termasuk menyusun daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi dikecualikan.
Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Rencana Aksi Pengelolaan Informasi Publik tahun 2024, yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar.
Rakor Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Rencana Aksi Pengelolaan Informasi Publik tahun 2024, digelar di Podang I Kantor Setda Kabupaten Karanganyar, Selasa(13/2/2024).
Rapat dihadiri jajaran Diskominfo Karanganyar serta perwakilan dari masing-masing OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP), Arif Purwanto mewakili Kadinas Kominfo Isnan Nur Aziz, menuturkan pentingnya penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) di tengah era keterbukaan informasi.
Pasalnya Diskominfo Karanganyar ingin mempertahankan predikat Kabupaten Informatif dengan angka di atas 90.
“Bulan ini akan disusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan bulan Maret penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Kita harus dapat mempertahankan predikat Kabupaten Informatif,” kata dia, seperti dirilis karanganyarkab.go.id.
Sementara Pejabat Fungsional Prahum Ahli Muda Diskominfo Kabupaten Karanganyar, Kristiana Dwi, mengatakan petunjuk dan pedoman untuk menyampaikan informasi telah diatur dalam Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2022, yakni pasal 11 dan UU no 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi yang disampaikan ke masyarakat meliputi informasi berkala, serta merta dan setiap saat.
“Informasi yang kita sampaikan masyarakat inilah yang merupakan inti dari penyusunan Daftar Informasi Publik(DIP) ,” jelasnya.
Ditambahkannya untuk Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) nantinya akan ditetapkan mekanisme uji konsekuensi.
Setelahnya akan ada pengecekan dan persetujuan pimpinan dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda).
“Dalam pengelolaan informasi nantinya akan kita lakukan monitoring dan evaluasi (monev) sebelum disampaikan ke masyarakat. Karena informasi yang disampaikan tentunya harus akurat dan transparan,” kata dia. (HS-08)