HALO BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten Boyolali, menargetkan penurunan angka stunting tiga persen pada tahun ini. Sebelumnya tren persentase stunting di wilayah tersebut memang cenderung menurun, dan diharapkan pada 2024 dapat turun 14 persen.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, Wahyu Irawan, dalam apel siaga Tim Pendamping Keluarga (TPK) Bergerak dan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Boyolali, Kamis (12/5/2022) di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Boyolali.
Dia mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, persentase stunting di Kabupaten Boyolali sudah mengalami penurunan. Karena itu dia meminta semua pihak, agar terus berupaya menjaga, serta lebih menekan kasus kekerdilan pada anak.
Berdasarkan data pengukuran dan penimbangan yang tercatat di aplikasi elektronik pencatatan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM), pada 2020 angka stunting di Kabupaten Boyolali mencapai 9,02 persen, pada 2021 sebesar 8,9 persen, dan pada Februari 2022 ini turun lagi menjadi 8.04 persen. Diharapkan pada akhir 2022 bisa turun 3 persen.
Menurut dia, persoalan stunting di wilayahnya perlu mendapat perhatian khusus, karena mempengaruhi kualitas generasi penerus bangsa.
Karena itu untuk menurunkan, menurut dia, Pemerintah Pusat menekankan pada upaya konvergensi, yakni pendekatan intervensi secara terkoordinasi, terintegrasi dan bersama-sama oleh berbagai pihak.
Adapun untuk mewujudkan konvergensi, diperlukan upaya keras semua pihak.
“Setiap lembaga yang terlibat, diminta menghilangkan ego sektoral. Konvergensi membutuhkan kerja kolaborasi berbagai pihak,” kata Iwan, seperti dirilis Boyolali.go.id.
Lebih lanjut dikatakan, sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan angka stunting, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021.
Dalam Perpres tersebut, terdapat lima pilar utama yang sangat penting dalam penurunan stunting.
Kelima pilar tersebut yakni komitmen politik dan kepemimpinan nasional dan daerah, kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku, konvergensi program pusat daerah dan masyarakat, ketahanan pangan dan gizi, serta monitoring dan evaluasi.
Berdasarkan kelima pilar tersebut, disusun Rencana Aksi Nasional untuk mendorong dan memperkuat konvergensi antarprogram.
“Rencana Aksi Nasional juga harus dapat mendorong dan menguatkan konvergensi antarprogram yang selama ini sudah berjalan dan dilaksanakan oleh berbagai Kementerian atau Lembaga,” kata Wabup Iwan. (HS-08)