HALO JEPARA – Pemerintah Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara meminta agar penambangan galian C secara ilegal di wilayahnya segera dihentikan, karena telah merugikan dan membahayakan masyarakat.
Terkait larangan itu, Petinggi Desa (Kepala Desa) Tunggul Pandean, Khotibul Umam mengatakan pihaknya juga sudah mengambil langkah tegas, dengan memasang instruksi melalui baliho larangan.
Diharapkan para penambang tidak melanjutkan penambangan apabila belum menerbitkan izin atau ilegal.
Dia juga meminta para penambang, agar segera mengurus izin, agar aktivitas mereka dilakukan secara legal dan terkontrol sesuai aturan.
“Saya harapkan mengikuti prosedur perizinan pemerintah, menerbitkan izin penambangan sehingga rambu-rambu aturannya sesuai dan benar, jika sudah sesuai aturan dan sudah berizin tentunya warga tidak keberatan,” kata dia, seperti dirilis jepara.go.id.
Sebelumnya, banyak laporan dari masyarakat, yang resah lantaran aktivitas penambangan tersebut, mereka nilai berdampak buruk pada lingkungan, salah satunya kerusakan jalan.
Menanggapi hal tersebut, Camat Nalumsari, Arif Budianto mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan, dan menemukan fakta bahwa penambangan yang tengah berlangsung di desa tersebut dipastikan ilegal.
“Kami sudah turun ke lokasi dan memastikan bahwa penambangan ini dilakukan tanpa izin. Kami mengimbau agar semua pihak, terutama pelaku penambangan, mematuhi aturan yang ada dengan cara mengajukan izin resmi sebelum melaksanakan aktivitas penambangan,” jelasnya.
Selain pelanggaran hukum, dampak dari kegiatan ilegal ini juga merugikan warga setempat.
Arif menyoroti kondisi jalan di Desa Tunggul Pandean yang semakin memburuk akibat tanah yang tercecer dari kegiatan penambangan.
“Tanah yang tercecer ke jalan menyebabkan permukaan menjadi licin dan becek. Ini sangat membahayakan, terutama bagi pengendara sepeda motor yang berisiko tergelincir dan jatuh,” tambah Arif.
Sebagai upaya lanjutan, Camat Nalumsari meminta agar setiap kegiatan penambangan di wilayah tersebut harus memenuhi persyaratan hukum dan memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Arif berharap dengan kesadaran dan kerjasama bersama, kondusivitas di desa tersebut tetap terjaga dengan baik.
“Sekali lagi, kami menekankan kepada semua pihak untuk saling menghargai dan mematuhi regulasi yang berlaku. Penambangan yang tidak memiliki izin jelas merugikan banyak pihak, baik dari segi keselamatan, lingkungan, maupun sosial. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya. (HS-08)