in

Pemda Wajib Beri Dukungan Penyelenggara Pemilu 2024

Foto : purbalinggakab.go.id

 

HALO PURBALINGGA – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menekankan pentingnya peran pemerintah dan pemerintah daerah, dalam menyukseskan pemilu 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam Webinar “Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024”, Selasa (3/1/2023).

Dia menekankan, kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024, juga menjadi tanggung jawab, bersama termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Mutlak bagi Pemerintah dan Pemda untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pemilu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas untuk memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu sebagai upaya mencapai pemilu yang demokratis,” kata dia, seperti dirilis purbalinggakab.go.id.

Lebih lanjut, Bahtiar menyampaikan bentuk bantuan dan fasilitas tersebut antara lain berupa penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS, bantuan kendaraan operasional, kelancaran distribusi logistik, penanganan trantribum dan penugasan personel linmas, serta menjamin netralitas ASN dan penyelenggara negara.

Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima menambahkan pemerintah daerah juga mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi, literasi, edukasi kepada masyarakat, mengenai peraturan perundang-undangan pemilu, dan melaksanakan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.

“Agar masyarakat bisa memilih dengan cerdas dan calon-calon yang dipilih merupakan calon pemimpin yang berkualitas dan amanah, sehingga bisa memberikan dampak yang positif pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (HS-08)

Lantik 527 PNS, Bupati Kebumen : Tak Masuk Kerja 10 Hari Bisa Dipecat

Cegah Stunting, 1.250 Kader PKK di Cilacap Ikuti Latihan Memasak