in

Lantik 527 PNS, Bupati Kebumen : Tak Masuk Kerja 10 Hari Bisa Dipecat

Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto melantik 527 PNS, di halaman Pendopo Kabumian, Selasa (3/1/2023). (Foto : kebumenkab.go.id)

 

HALO KEBUMEN – Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kebumen, untuk disiplin mematuhi aturan masuk kerja.

Dia juga menegaskan, ASN yang dalam 10 hari tak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, alias membolos, bisa dikenakan sanksi pemecatan.

Hal itu disampaikan Bupati Kebumen, di depan 527 PNS yang baru saja mendapat SK dan melaksanakan sumpah janji PNS, di halaman Pendopo Kabumian, Selasa (3/1/2023).

Bupati bahkan menyebut ada dua PNS yang bakal dikenakan sanksi pemecatan karena tidak disiplin.

“Kalau ada PNS tidak masuk kerja sampai 10 hari tanpa keterangan yang jelas, bisa dikenakan pemecatan, ada regulasinya. Di Kebumen ada dua orang yang Insya Allah dikenakan sanksi pemecatan, bila perlu diupacarakan,” kata Bupati, seperti dirilis kebumenkab.go.id.

Bupati mengingatkan kembali pentingnya disiplin dalam bekerja. Terlebih PNS yang gajinya dibiayai menggunakan uang negara.

Menurut Bupati, sudah seharusnya mereka bekerja dengan sepenuh hati, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menciptakan pemerintahan bersih.

“Hari ini kalian sudah disumpah untuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik abdi negara untuk melayani masyarakat. Maka harus ditanam betul. Bekerjalah sepenuh hati jangan asal kerja, harus punya target dan perencanaan yang jelas. Misi kami yang pertama menciptakan pemerintah yang bersih dan transparan,” ucapnya.

Bupati memastikan, pihaknya juga akan memberikan perhatian bagi PNS yang kinerjanya bagus.

Pihaknya sudah merevisi kembali Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberlakukan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS yang melakukan izin cuti.

Selama ini, PNS atau ASN yang melakukan cuti, baik cuti kerja tahunan, cuti hamil,  cuti ibadah umrah/haji tidak mendapat Tukin.

Namun saat ini peraturan itu tidak ada lagi. Bagi PNS atau ASN yang mengajukan cuti kerja tahunan, cuti hamil, cuti ibadah umrah atau haji, tetap mendapat Tukin.

“Tadinya dipotong tunjungan kinerjanya 50 persen. Sekarang sudah tidak ada lagi, karena cuti adalah haknya PNS atau ASN. Namun tukin tidak diberikan secara penuh bagi ASN yang sakit, apalagi yang sering alasan tidak masuk kerja karena sakit,” ucapnya.

Lebih dari itu, Bupati menyatakan, pihaknya juga tidak akan memberikan Tukin bagi PNS atau ASN yang sering terlambat.

Jika ASN kerap terlambat dan dihitung secara akumulatif jumlahnya sama dengan 1 hari kerja selama satu bulan, maka sudah dipastikan tidak menerima tunjangan kinerja.

“Jadi kalau sering telat, satu jam, dua jam dan dihitung dalam satu bulannya telatnya sudah sama dengan 1 hari jam kerja, itu saya pastikan zero Tukin. Tidak akan dapat tukin. Apalagi yang sering bolos, itu sudah pasti tidak dapat,” tandasnya.

Selain penilaian pribadi, Bupati menyebut ada juga penilaian kedinasan yang berakibat pada pemberian Tukin.

Penilaian kedinasan yang dimaksud adalah mengenai penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), manajemen, dan indeks kepuasan masyarakat.

“Nah! itu nanti dinilai kalau semisal Sakip dinas tersebut nilainya C, berarti tunjangannya diberikan 70 persen, B 80 persen, A diberikan 100 persen. Jadi ada penilaian pribadi bagi PNS dan kedinasan. Kalaupun kinerja salah satu PNS bagus tapi secara kedinasan jelek, ya dia juga akan kena dampak terhadap tukinnya,” tandasnya. (HS-08)

Hadiri HAB Kemenag, Bupati Boyolali Ajak Warga Jaga Kerukunan

Pemda Wajib Beri Dukungan Penyelenggara Pemilu 2024