in ,

Pemasangan Gambar Ahmad Lutfi di Pilgub Jateng Disorot, Begini Tanggapan Bawaslu

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Nurkholiq saat menghadiri acara sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dan Peluncuran Peta Kerawanan Pilkada 2024 di Provinsi Jawa Tengah di Hotel Santika Premiere Semarang, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Merebaknya pemasangan gambar atau poster mantan Kapolda Jateng Ahmad Lutfi sebagai bakal calon (bacalon) gubernur pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jateng 2024, santer disorot banyak pihak belakangan ini.

Sebab baliho atau poster dengan sosok Ahmad Lutfi sendirian, maupun yang dipasang berpasangan dengan mantan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin hingga ke pelosok-pelosok wilayah Jateng itu, dinilai berpotensi melanggar aturan. Karena hingga saat ini diketahui Lutfi masih berstatus sebagai anggota aktif Polri.

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nurkholiq memberikan penjelasan. Ia mengatakan, bahwa pihaknya tentu saja sudah berkirim surat kepada institusi negara atau instansi terkait, tentang adanya berbagai potensi karawanan menjelang Pilkada pada November 2024 mendatang.

“Kalau kita biasanya menyebutnya dengan istilah surat cinta, dengan memberikan imbauan ke instansinya langsung,” ujarnya, Kamis (1/7/2024).

Bahkan tidak sekadar melalui surat formil saja, kata dia, tapi pihaknya juga terus berkolaborasi dengan semua unsur untuk pendekatan upaya pencegahan terjadinya kerawanan.

Menurut Nurkholiq, kalau melihat dari aturan Pilkada, gambar – gambar atau poster bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang terpasang dimana-mana, itu belum tentu positif akan maju sebagai calon. Sebab kepastian sebagai calon adalah setelah ditetapkan oleh KPU.

“Jadi untuk saat ini gambar-gambar itu belum siapa-siapa, bukan siapa-siapa. Jika berdasarkan Undang- Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, siapa (mereka) baru diketahui di tanggal 27 Agustus besok. Dan aturan Pilkada baru bisa diterapkan jika sudah ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub nanti,” paparnya.

Untuk penindakan baliho atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) tersebut karena dianggap melanggar, ia menegaskan tentu saja saat ini Bawaslu belum bisa memiliki kewenangan penindakan.

“Kalau untuk penindakan belum bisa, hanya bisa berdasarkan hukum reklame di masing masing wilayah, dan informasinya dari Kasatpol (Provinsi Jateng- red) dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat koordinasi, karena dalam konteks tahapan pemilu gambar-gambar yang terpasang memang belum siapa-siapa, bisa dibilang gambar calon disamakan dengan iklan rokok tidak beda.  Penerapan aturan (pilkada) ke peserta pemilu, dan bukti formil kepesertaan pemilu kalau sudah ditetapkan oleh KPU pada 27 Agustus besok,” tandasnya.

“Kan menurut regulasi di masing masing wilayah, memiliki aturannya sendiri, diantaranya reklame tidak boleh dipasang di pohon, siapa yang berhak menertibkan ya kewenangan di Satpol PP sebagai penegak Perda. Jadi penindakan dikoordinasikan dengan Satpol PP, bukan setiap ada gambar calon di Pilgub, Bawaslu yang selalu menertibkan, padahal Bawaslu sekarang belum bisa sampai ke arah penindakan itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Irjen Pol Ahmad Luthfi baru baru ini telah dimutasi dan digantikan Brigjen Ribut Hari Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karo Binkar) SSDM Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1554/VII/KEP./2024 pada 26 Juli 2024.

“Irjen Pol Ahmad Luthfi yang akan memasuki purna tugas ditempatkan sebagai Pati Itwasum Polri dengan penugasan di Kementerian Perdagangan. Selama kurang lebih empat tahun, beliau telah memimpin Polda Jateng dengan dedikasi dan integritas yang tinggi,” kata Komisaris Besar Artanto, Kabid Humas Polda Jateng. (HS-06)

Sudaryono: Gerindra Resmi Dukung Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng

Pilwakot Semarang 2024: Gerindra Belum Tentukan Sikap