HALO SEMARANG – Penanganan drainase di Kota Jogja, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemkot Yogyakarta. Demikian pula dengan penanganan drainase jalan di wilayah itu.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase DPUPKP Kota Yogyakarta, Umi Aksanti ketika menerima kunjungan Komisi D DPRD Jateng, Jumat (17/12) di Kantor Dinas PU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta. Kunjungan itu dalam rangka menggali informasi dan mempelajari, desain besar (grand design) penataan drainase di Kota Budaya ini.
“Untuk saluran, sudah melekat dengan penataan jalan. Di Kota Yogyakarta ini tidak ada jalan provinsi atau nasional. Dengan demikian kami tidak kesulitan untuk melakukan penanganan,” kata dia, seperti dirilis dprd.jatengprov.go.id.
Peran pemerintan provinsi, kata dia, hanya berada di kawasan perbatasan. Mengenai alokasi anggarannya, seiring dengan status keistimewaan DIY, ada alokasi bantuan keuangan khusus (BKK), salah satunya bisa untuk penanganan saluran.
Meski demikian Pemkot Yogyakarta juga masih menghadapi persoalan, terkait kebiasaan sebagian warga, yang membuang limbah ke saluran. Hal ini kerap menimbulkan masalah pencemaran.
Karena itu penggunaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara komunal, perlu secara masif dibuat. Hal itu sekaligus untuk mendukung upaya konservasi air.
Pemkot Yogyakarta, lanjut Umi, juga sekarang ini gencar membuat sumur resapan. Ada 2.300 sumur yang sudah ada dengan lokasi berada di dekat saluran.
Sementara itu menurut jogjakota.go.id, wilayah Kota Yogyakarta memiliki luas 32,5 kilometer persegi, atau 1,02 persen dari luas wilayah Provinsi DIY. Dengan luas 3.250 hektare tersebut, terbagi menjadi 14 Kecamatan, 45 Kelurahan, 617 RW, dan 2.531 RT.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri mengatakan kedatangannya ke Kota Yogyakarta adalah untuk mempelajari mengenai penyusunan dan penataan drainase kawasan perkotaan, seperti yang telah dilaksanakan oleh Kota Yogyakarta.
Di Jateng, terdapat enam kawasan perkotaan, yakni Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kota Surakarta.
“Selain kawasan perkotaan, kami juga ingin tahu mengenai pola penataan drainase di daerah perbatasan dengan kabupaten lain di Yogyakarta. Bagaimana peran pemerintah provinsi, terutama dalam kebijakan anggaran,” kata dia.
Terkait dengan pembangunan sumur resapan, seperti yang dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta, Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso, berharap hal serupa bisa dilaksanakan di Jateng.
Karena itu dia meminta Dinas PU SDA dan Tata Ruang Jateng, untuk gencar membuat sumur resapan, agar air terkelola secara maksimal. (HS-08)