in

Pekerjaan Peningkatan Sarpras Lingkungan Sumurrejo Molor, Disperkim Kota Semarang: Rekanan Didenda

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali saat diwawancarai awak media.

HALO SEMARANG – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang melakukan evaluasi terhadap program atau proyek di Tahun 2021. Salah-satunya pekerjaan proyek infrastruktur sarana dan prasarana (sarpras) lingkungan di Kelurahan Sumurrejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang yang belum rampung 100 persen hingga habis masa kontrak.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali mengatakan, proyek peningkatan sarpras di Sumurrejo berupa jalan paving, saluran, dan talut. Sebenarnya, proyek tersebut harus selesai pada 15 Desember 2021 lalu. Namun baru terselesaikan 80 persen.

Pihaknya juga telah memperingatkan rekanan untuk bisa menyelesaikan proyek tersebut. Dia memberikan perpanjangan selama lima hari kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya.

“Tanggal 15 kemarin harusnya selesai. Akhirnya, saya beri waktu lima hari dengan catatan harus selesai,” kata Ali, Jumat (17/12/2021).

Pihaknya tetap memberlakukan denda kepada kontraktor karena tak dapat merampungkan sesuai masa kontrak. Denda dikenakan seperseribu dari nilai kontrak untuk setiap harinya. Adapun nilai kotraknya sekitar Rp 500 juta.

Dia meminta ada penambahan tenaga agar bisa rampung selama lima hari ke depan. Jika tidak selesai, Disperkim tak segan melakukan blacklist.

“Pihak rekanan menyatakan optimistis akan selesai lima hari perpanjangan. Kalau tenaga tidak ditambah, tidak selesai, kami lakukan blacklist,” tandasnya.

Adapun proyek sarpras lingkungan lainnya, Ali menyebutkan, telah rampung dikerjakan. Hanya saja, beberapa paket akan dibayarkan pada 2022 mendatang, mengingat pendapatan Kota Semarang belum dapat membiayai keseluruhan. Dia memaparkan, total keseluruhan kegiatan Disperkim yang akan dibayarkan pada 2022 sebesar Rp 47 miliar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif menyayangkan ada keterlambatan pekerjaan peningkatan sarpras lingkungan di Sumurrejo, Gunungpati. Pihaknya mendorong proyek tersebut diselesaikan dan bisa segera dimanfaatkan untuk masyarakat.

“Kalau ada yang telat penyelesaian dalam pengerjaan program, dan anggarannya sudah ada di tahun 2021 itu kita sayangkan. Kami minta Disperkim memberikan peringatan kepada pelaksana untuk secepatnya diselesaikan,” katanya.

Dikatakan Afif, prinsipnya dari dewan semua proyek atau program yang ada di tahun 2021 bisa terselesaikan semua.

“Apalagi kalau proyek sudah diprogramkan, dan anggarannya sudah ada kan disayangkan jangan sampai tertunda. Padahal talut itu sangat diharapkan oleh masyarakat selama ini, namun tidak diselesaikan sesuai pada waktunya,” ujarnya.

Dia juga mengimbau, untuk OPD terkait agar merencanakan setiap program dengan baik.

“Kalau perencanaan dan tahapan-tahapan seperti lelang sudah dilalui, dan anggarannya ada, kenapa bisa mengalami keterlambatan. Harusnya proyek bisa diselesaikan dengan baik. Kalau hal ini sudah dilalui, kemungkinan pelaksana proyek kurang cekatan sehingga pekerjaan molor dari waktu yang ditargetkan. Harapan kami semua pekerjaan bisa terselesaikan dengan baik, dan bisa dirasakan manfaatkan untuk masyarakat,” pungkasnya.(HS)

Bupati Karanganyar Minta Kader PKK Aktif Sosialisasikan Bahaya Stunting

Masyarakat Klaten Diajak Putus Mata Rantai Penyebaran HIV