in

Pejabat hingga Pegawai Pemerintah Diminta Tak Gelar Buka Bersama

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung (Foto: setkab.go.id)

 

HALO SEMARANG – Sekretaris Kabinet mengeluarkan arahan kepada seluruh pejabat negara, hingga pegawai pemerintah, untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

“Sudah dicek surat itu benar,” ujar Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3/2023), seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.

Surat yang disebut menindaklanjuti arahan Presiden RI tersebut, ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan atau lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:

Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

Menteri Dalam Negeri, agar menindaklanjuti arahan tersebut, kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, serta ditembuskan kepada Presiden Jokowi sebagai laporan dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Pramono Anung juga menegaskan, imbauan itu tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melaksanakan buka puasa bersama. (HS-08)

Taisei Marukawa Perpanjang Kontrak Dengan PSIS Hingga 2025

Muhammadiyah Sebut Ramadan Momentum Memperkuat Persatuan dan Persaudaraan