HALO SRAGEN – Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen, baik yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun jemput bola, telah siap untuk melayani masyarakat, yang akan mengikuti perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Penegasan itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Sragen, Adi Siswanto, beberapa waktu lalu, seperti dirilis sragenkab.go.id.
“Hal yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat, adalah minimal mempunyai HP/Smartphone android versi 8.0, memiliki email aktif, nomor HP aktif, dan KTP elektronik. Kemudian mendownload Identitas Kependudukan Digital di Playstore,” kata dia.
Menurutnya, penerapan IKD di Kabupaten Sragen telah dimulai November 2022 lalu.
Pendaftaran IKD dilakukan bertahap, dengan sasaran awal adalah ASN dan NON ASN di lingkungan Pemkab Sragen.
Proses itu pun, hingga kemarin masih terus berlangsung. Selain itu juga dilakukan. kegiatan jemput bola ke sekolah-sekolah.
“Kami membangun literasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat, tentang penggunaan layanan IKD,” kata dia.
Ketika melayani warga yang mengurus administrasi kependudukan, pihaknya juga langsung mengarahkan ke layanan IKD.
“Kami sedang berkoordinasi dengan kecamatan, untuk melakukan hal yang sama, tahap ini masih pemutakhiran Kartu Keluarga (KK),” kata dia.
Terkait ketersediaan blanko e-KTP, Adi mengungkapkan stok di Kabupaten Sragen masih mencukupi untuk beberapa hari ke depan.
“Minggu depan kami akan mengajukan permohonan ke Ditjen Dukcapil dalam hal penambahan stok blanko. Stok blanko per hari ini masih cukup untuk 5 hari ke depan. Rata-rata kami mencetak blanko sebanyak 250 keping,” urainya.
Lebih lanjut, Adi menambahkan melalui aktifasi aplikasi Digital ID maka secara langsung masyarakat telah memiliki KTP elektronik yang berbasis NIK/data kependudukan terintegrasi dengan KK dan dokumen lainnya seperti NPWP, Kartu Pegawai ASN, vaksinasi Covid-19 dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Sejauh ini pelaksanaan IKD di Kabupaten Sragen yang sudah aktif sebanyak 2.937 yang telah mendaftarkan pada KTP Digital. Kedepan aplikasi ini sebagai alternatif pengganti KTP elektronik. Namun untuk e-KTP yang lama tetap masih dapat digunakan,” kata dia.
Sebelumnya, para ASN dan Non ASN Pemkab Sragen, juga telah mendapatkan surat edaran, untuk melakukan pendaftaran KTP Digital, dengan mendownload dan instal aplikasi Digital Id, melalui playstore kemudian mengisi data-data yang diminta pada aplikasi tersebut.
Selanjutnya, petugas Dinas Dukcapil Kabupaten Sragen melakukan perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada ASN dan Non ASN, dengan memindai QR Code pada dua instansi yang berada di Lingkungan Setda Sragen, yaitu Dinas Kominfo dan Bapperida. (HS-08)