in

Kemenag Bentuk Satgas Khusus Tangani Kekerasan di Pondok Pesantren

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafii memberikan keterangan seusai Rapat Tingkat Menteri Penyelenggaraan Gerakan #RuangAmanNyamanAnak di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, belum lama ini. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG   – Kementerian Agama membentuk satuan tugas (Satgas) khusus, untuk memperkuat penanganan kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Rapat Tingkat Menteri Penyelenggaraan Gerakan #RuangAmanNyamanAnak di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, baru-baru ini mengatakan langkah tersebut dilakukan karena pesantren memiliki karakteristik yang memerlukan pendekatan tersendiri dalam upaya melindungi anak.

“Kita di Kementerian Agama sedang membentuk Satgas khusus untuk itu. Karena pontren itu kan punya spesifikasi,” kata Muhammad Syafi’i, seperti dirilis kemenag.go.id.

Menurut dia, pembentukan Satgas tersebut bukan untuk memberikan stigma kepada pondok pesantren. Sebaliknya, Kementerian Agama ingin memastikan setiap kasus, ditangani secara tepat, tanpa menggeneralisasi seluruh pesantren.

“Kita tidak ingin kasus ini digeneralisir sehingga seakan-akan semua pondok pesantren seperti itu. Itu tidak boleh dibiarkan,” kata politisi Gerindra itu.

Wamenag menambahkan, Satgas yang dibentuk Kementerian Agama akan tetap bekerja selaras dengan Satgas nasional yang dibentuk Kemenko PMK.

“Makanya kita membuat Satgas khusus yang nanti penangannya tetap berkoordinasi dengan Satgas yang dibentuk di Kemenko PMK,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Muhammad Syafi’i juga menekankan pentingnya membangun sistem perlindungan anak yang berjalan secara berkelanjutan melalui pengawasan, mekanisme pelaporan, dan kolaborasi lintas kementerian serta lembaga.

Menurutnya, upaya tersebut perlu dilakukan secara konsisten agar mampu mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Dikatakan Muhammad Syafi’i, seluruh langkah tersebut bertujuan memberikan perlindungan terbaik bagi anak.

“Jadi tetap dilayani, ditanggulangi, tapi tentu dengan pendekatan-pendekatan yang spesifik. Intinya korban harus dilindungi, kekerasan terhadap anak harus dihentikan. Di manapun itu,” kata dia. (HS-08)

 

 

Cegah Potensi Konflik, Wamenag Minta Gereja Bethel Injili Nusantara Segera Urus Legalitas Sinode

Adukan Intimidasi Dalam Konflik Agraria, Petani dan Masyarakat Adat Sampaikan Jeritan ke DPR