HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, telah memasang imbauan kepada para pedagang yang memiliki kartu kuning untuk segera menempati kios yang disediakan.
Hal ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam mensikapi para pedagang yang masih berjualan di luar Pasar Relokasi Weleri di Terminal Bahurekso Kendal.
Terpantau tulisan dalam bentuk spanduk dipasang di area Pasar Desa Penyangkringan dan Pasar Longopan Weleri, Sabtu (5/2/2022).
Menurut beberapa warga, tulisan tersebut terpasang mulai Jumat kemarin, (4/2/2022)
Tulisan imbauan berisi, “Pedagang Pasar Weleri I yang masih berjualan di luar Relokasi Terminal Bahurekso Kendal untuk segera pindah ke tempat relokasi paling lambat satu minggu setelah pemberitahuan ini”.
Ketua Paguyuban Pasar Weleri I Korban Kebakaran, Suwarno mengaku, dirinya telah menyampaikan kepada para pedagang korban kebakaran yang telah berjualan ditempat lain, untuk segera pindah dan menempati pasar relokasi yang telah disediakan pemerintah.
Namun dirinya juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan kelonggaran terkait batas waktu yang ditentukan.
“Kami berharap, semua pedagang nantinya pindah ke pasar relokasi Terminal Bahurekso. Namun kami mohon kepada pemerintah melalui dinas terkait, supaya batas waktunya jangan satu minggu lah, diberi kelonggaran,” ungkap Suwarno, Sabtu (5/2/2022).
Sebelumnya Kepala Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Ferinando Rad Bonay telah memberikan himbauan kepada para pedagang yang belum menempati Pasar Relokasi Terminal Bahurekso untuk segera menempati.
Ferinando menegaskan, apabila dalam batas waktu yang ditentukan para pedagang tidak menempati pasar relokasi maka hak kios/los para pedagang akan diberikan kepada pedagang lain.
“Sehingga nantinya pedagang Pasar Weleri I yang tidak menempati pasar relokasi tidak diberikan kartu kuning,” tandasnya.
Dijelaskan Ferinando, pembangunan pasar relokasi oleh pemerintah, semata-mata untuk menampung pedagang Pasar Weleri yang menjadi korban kebakaran.
Kemudian para pedagang yang menempati pasar relokasi mendapatkan Kartu Ijin Menempati Kios atau dikenal dengan nama Kartu Kuning.
“Otomatis saat kita membuat ini, kemudian ada istilahnya kartu kuning. Kartu kuning itu berlaku setahun dan untuk yang berjualan di sini. Kalau dia gak berjualan disini ya tidak kami berikan kartu kuning,” jelas Ferinando.
Menurutnya, dengan kartu tersebut nantinya dapat digunakan atau sebagai tanda apabila bangunan pasar baru selesai, hanya pemilik kartu kuning yang berhak menempati kembali kios pasar baru.
“Kalau dia jualan di sini dia akan mendapatkan kartu kuning. Ya kalau dia jualan di rumah, kita gak keluarkan kartu kuning. Kartu kuning itu ijin menempati los. Makanya kartu kuning itu berlaku bagi orang yang jualan di pasar relokasi,” ujar Ferinando.
Salah seorang pedagang eks Pasar Weleri, Edi mengungkapkan, dirinya sudah melihat spanduk yang di pasang tersebut.
Dirinya mengaku belum pindah, namun telah melakukan daftar ulang dan tengah melakukan renovasi di pasar relokasi yang akan ia tempati nantinya.
“Saya memang belum pindah ke sana (pasar relokasi), tapi saya sudah daftar ulang, dan sekarang tempatnya masih kami perbaiki dulu, agar bisa untuk berjualan,” ungkap Edi. (HS-06).