in

Pastikan Standar Mutu, Jasa Raharja Sosialisasikan Pedoman

Sosialisasi buku DC-FKMN-JR sebagai petunjuk teknis, terhadap implementasi biaya perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, yang menangani korban kecelakaan lalu lintas. Sosialisasi dilakukan Jasa Raharja, Sabtu (9/12/2023) di Kantor Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah. (Foto : Dok Jasa Raharja)

 

HALO SEMARANG – Jasa Raharja saat ini telah menerbitkan buku Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR), sebagai petunjuk teknis, terhadap implementasi biaya perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, yang menangani korban kecelakaan lalu lintas.

Penerbitan buku panduan itu pun, Sabtu (9/12/2023) disosialisasikan dalam acara safari, di Kantor Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah.

Sosialisasi Diagnostik Cedera, Formularium, dan Kompendium Media Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) ini dilaksanakan secara hybrid luring dan daring, bersama Jasa Raharja Cabang Bali, Lampung, Bangka Belitung dan berbagai rumah sakit di daerahnya.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana hadir bersama Ketua MAB – JR, Agus Purwadianto; Ketua Makersi Provinsi Jawa Tengah, Sarwoko Oetomo; Ketua Persi Provinsi Jawa Tengah, Agus Suryanto; Kepala RS Pendidikan (Direktur RSND) Sutopo Patria Jati; dan Direktur RSUP Dr Kariadi,  Farichah Hanum.

Sebanyak 25 rumah sakit terkemuka di Jawa Tengah turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Halosemarang.id, disebutkan bahwa Jasa Raharja menyusun standardisasi DC-FKMN-JR, karena berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, belum seragam dalam menangani korban kecelakaan, walaupun dengan cedera yang sama.

Selain itu, juga belum ada standar obat dan alat kesehatan, serta tingginya angka morbiditas pasien yang seharusnya dapat dicegah.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa upaya penyempurnaan langkah yang telah dilakukan Jasa Raharja, dalam proses pelayanan korban kecelakaan lalu lintas, diawali dengan pembentukan Medical Advisory Board (MAB), yang diketuai oleh Agus Purwadianto.

“Tugas dan fungsi MAB adalah memastikan standar mutu dalam pelayanan santunan bagi korban, dengan langkah menurunkan fatalitas serta meningkatkan harapan hidup para korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka-luka, cacat tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara, akan terus berupaya dalam meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan.

Dalam paparannya, Ketua Medical Advisory Board (MAB), Agus Purwadianto menegaskan diagnosis cedera, beserta formularium, dan kompendium medis nasional jasa raharja (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman dalam upaya pelayanan bermutu secara medis dalam mencegah timbulnya kecacatan atau kematian setiap korban kecelakaan lalu lintas.

“Sekaligus mendukung akuntabilitas medicolegal setiap penerima pelayanan maupun santunan korban kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja secara tepat,” terang Prof Agus.

Diharapkan melalui launching buku ini nantinya kolaborasi dari seluruh stakeholders khususnya Jasa Raharja dan rumah sakit dapat lebih memiliki standar mutu terhadap penanganan korban kecelakaan. (HS-08)

Digelar di Jatidiri Semarang, HUT PSI ke-9 Akan Dihadiri Prabowo

Peringati Hari Disabilitas Internasional, SLB Batang Ramaikan dengan Karnaval