in

Paska Putusan MK, KPU Semarang Tetapkan Agustina – Iswar Sebagai Paslon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024

Komisioner KPU Kota Semarang disaksikan Bawaslu menandatangani berita acara Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Semarang dalam Pemilihan Walikota Semarang Tahun 2024 di Hotel MG Setos, Rabu (5/2/2025).

HALO SEMARANG – Paska putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) rampung, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pilwalkot 2024.

Acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Tahun 2024 tersebut, dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang di Hotel MG Setos, Rabu (5/2/2025) malam.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan, penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang Terpilih tahun 2024 ini setelah pihaknya menerima Putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang menetapkan bahwa panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas gugatan PHP Kada kepada pemohon.

“Berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024 Pasca Pembacaan Putusan/Ketetapan MK, dimana KPU melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih,” terangnya.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2025, ditetapkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Semarang Nomor Urut Satu Sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Semarang Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024.

“Adapun Agustina Wilujeng Pramestuti  dan Iswar Aminuddin, memperoleh  suara sebanyak 486.423 suara atau 57,24 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Semarang Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024,” katanya.

Zaini menjelaskan, setelah rapat pleno ini, KPU akan menyerahkan hasil penetapan kepada DPRD Kota Semarang untuk melakukan sidang paripurna.

“Kemudian akan diserahkan DPRD kepada provinsi dan Kemendagri,” imbuhnya.

Terkait pelantikan, lanjut Zaini kemungkinan akan dilakukan pada 20 Febuari mendatang di Jakarta dan akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. (HS-06)

Hadiri Dialog Lintas Agama, Kepala Kesbangpol Sukoharjo : Toleransi Bukan Sekadar Kata-Kata

Pemkot Semarang Luncurkan Inovasi “Lapor Pengaduan Lampu PJU yang Padam”