in

Para Camat dan Panitia Pilkades Diminta Samakan Pemahaman

Acara pengarahan para panitia pilkades gelombang pertama tahun 2021, oleh Bupati Pati Haryanto, di Pendapa Kabupaten Pati. (Foto : Patikab.go.id)

 

HALO PATI – Para Camat dan panitia pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Pati, diminta untuk memiliki pemahaman sama, tentang peraturan pelaksanaan perhelatan demokrasi tingkat desa itu.

Penekanan itu disampaikan Bupati Pati Haryanto saat memberikan pengarahan kepada para panitia pilkades gelombang pertama tahun 2021, di Pendapa Kabupaten Pati, Selasa (16/2).

“Setelah dilakukan sosialisasi serta pembentukan panitia, sejauh ini tidak ada laporan yang masuk, komplain-komplain kepada saya. Kecamatan yang kemarin dimonitoring, di antaranya Winong Kidul, Jakenan, Wedarijaksa, Dukuhseti, Margoyoso, dan lain-lain,” kata dia seperti dirilis Patikab.go.id.

Lebih lanjut dia meminta agar para camat dan panitia pilkades, dapat memilik pemahaman yang sama. Hal itu karena pilkades yang diikuti 219 desa itu, memiliki pedoman yang sama.

“Pilkades itu merupakan proses administrasi. Jadi jangan sampai nanti mempedomani yang tidak ada aturannya. Sebab kita belajar, kita bekerja, kita melaksanakan itu, dasarnya adalah pedomannya. Kalau ada landasan hukumnya, ya dilaksanakan. kalau tidak ada, ya tidak usah dilaksanakan”, jelasnya.

Bupati kembali menegaskan, dalam pelaksanaan pilkades April 2021 mendatang, undang-undang yang dipedomani masih sama, peraturan daerah (perda) pun juga sama dengan pelaksanaan pilkades tahun 2019 lalu.

Adapun untuk Perbupnya, telah dilakukan revisi dan sedikit perubahan, untuk menyesuaikan kondisi saat ini, berkaitan dengan pandemi Covid – 19.

“Jangan sampai pilkades nanti malah menimbulkan klaster Covid-19 yang baru. Terlebih bahwa saat ini Kabupaten Pati sudah zona orange”, kata Bupati.

Setelah terbentuk panitia pilkades, lanjut Bupati, maka harus segera membuat anggaran dan menyusun tata tertib. Selain itu, tahapan lainnya yang juga harus dipersiapkan adalah pendaftaran calon.

“Pendaftaran calon pun terdapat tahapannya. Meskipun dalam tahapan tersebut panitia memiliki kewenangan, namun tidak boleh membolak- balik prosesnya. Semua tahapan harus diadministrasikan, semua tahapan harus diberita acarakan,” kata dia. (HS-08)

ASN Muslim di Purworejo Diminta Bayar Zakat lewat Baznas

Siswa Siswi SMP Negeri 2 Kendal Raih Prestasi Olimpiade Nasional