HALO SEMARANG – Kenaikan tarif pajak hiburan pada tahun 2024 oleh pemerintah pusat menjadi 40 persen sampai 75 persen, dinilai cukup memberatkan terutama bagi pengelola sektor hiburan. Penerapan kenaikan tarif pajak hiburan pada kategori bar, karaoke dan SPA nantinya justru dikhawatirkan bisa membuat gejolak di dalam masyarakat. Khususnya di Kota Semarang, para pengusaha meminta Pemkot Semarang memberikan keringanan atau relaksasi pembayaran pajak. Sebab, beban biaya operasional ditanggung pengusaha hiburan cukup besar, dan belum lagi akan berdampak pada keberlangsungan usaha dan nasib para karyawannya.
Kenaikan tarif pajak hiburan ini sesuai dengan UU (Perda Nomor 10 Tahun 2023), diterapkan 1 Januari 2024 lalu. “Kami sudah mengundang para stakeholder, dalam hal ini Pagersemar (Paguyuban Intertainment Semarang) dalam sebuah FGD untuk memfasilitasi kumpul bareng guna mencari titik temu, dan sekaligus memberikan sosialisasi bahwa kenaikan tarif tidak memberatkan tapi agar tertib membayar pajak daerah. Hal ini berdasarkan surat edaran (SE) dari pemerintah pusat terkait adanya kenaikan berupa Pajak hiburan menjadi 40 persen. Nantinya juga akan diberikan relaksasi tapi sampai saat ini memang belum diterima, karena kewenangan memberikan relaksasi ada atau tidaknya berada di kepala daerah,” papar Kassubid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Mulyo Cahyono, baru-baru ini.
Terkait pemberian pemberian stimulan atau keringanan juga disampaikan sebelumnya oleh Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, saat audiensi dengan DPRD Kota Semarang. Dirinya menjelaskan, bakal ada keringanan bagi pengusaha hiburan, namun besaran stimulan belum bisa ditentukan. “Kami sudah menerapkan kenaikan tarif untuk pajak hiburan pada 1 Januari 2024. Adapun besaran stimulan yang nanti diberikan masih belum ditentukan,” katanya singkat.
Ketua Paguyuban Intertainment Semarang (Pagersemar), Negro Sepni menjelaskan, bahwa dengan kenaikan pajak hiburan dari pemerintah tahun ini sebesar 40-75 persen, justru akan berdampak pada masalah baru. Terutama terkait tenaga kerja di dunia hiburan. Dirinya meminta ditinjau ulang perihal kebijakan itu.
“Karena pastinya kan akan sangat memberatkan bagi pengusaha. Kebijakan itu bisa membuat banyak tempat hiburan tidak bisa beroperasi dan malah menimbulkan problem baru, salah satunya adalah pengangguran,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut cukup menyulitkan dari sisi operasional bisnis hiburan. “Kalau pajak harus sampe sebesar 40 sampai 75 persen dari aturan yang sebelumnya sangat memukul sektor hiburan. Saya sangat berharap pemerintah bisa meninjau ulang aturan hal itu,” imbuhnya.
Senada dengan hal itu, Sekretaris Pager Semar, Indarto menambahkan, dari sisi dunia hiburan tentu pengusaha keberatan, karena biaya operasional sebenernya sudah sangat tinggi. Sebab, hiburan tidak bisa hanya dilihat dari depan saja, tapi harus dilihat kelangsungan hidup pekerja yang ada di dalamnya. Menurut dia, salah satu ciri pertumbuhan atau berkembangnya sebuah kota adalah dari sektor hiburan. Dengan adanya pajak yang terlalu tinggi, menurutnya akan menghambat pertumbuhan dan perekonomian sebuah kota. Bahkan, rencananya kenaikan pajak sendiri, dikatakan dia, belum ada sosialiasi padahal kenaikannya cukup signifikan dari tahun lalu, yakni diangka sebesar 25 persen.
“Dari Pemkot Semarang minta pajak dimunculkan di bill, ketakutan kami adalah pengunjung yang malah akan komplain. Apalagi naiknya dari 25 persen ke 40 persen. Bagi kami ini cukup memberatkan,” ujarnya.
Menurut dia, pada dasarnya pengusaha mendukung jika ada kenaikan pajak, karena pajak nantinya dikembalikan ke masyarakat berupa pembangunan infastruktur dan lainnya. Namun khusus dunia hiburan, pihaknya meminta kenaikan bisa dilakukan secara bertahap.
“Sebenarnya naik tidak apa-apa, tapi bertahap tidak langsung besar. Misalnya meniru cara menaikan pajak rokok, walaupun mahal tetap kebeli, karena naiknya bertahap dan tidak begitu dirasakan,” harapnya.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Susilo mengatakan, pihaknya terus mendorong pemerintah Kota Semarang untuk memberikan bantuan stimulus bagi pengusaha terutama di sektor hiburan. Sehingga, nantinya tidak akan timbul gejolak di masyarakat, apalagi kondisi perekonomian saat ini setelah bangkit dari pandemi.
“Dan pengusaha saya imbau tidak perlu khawatir lagi, karena dengan pemberian keringanan atau stimulus pajak dari Pemkot Semarang ke sektor hiburan agar tetap bisa jalan seperti biasanya,” terangnya.
“Kami mendorong sektor hiburan perlu dikasih stimulus. Agar bisnis hiburan tetap eksis. Namun juga memang perlu pertimbangan secara matang terkait besaran stimulus nantinya yang diberikan tersebut, dan juga agar tepat sasaran,” katanya.(HS)