in

Optimalkan Kinerja, Empat BUMD di Cilacap Dimerger

Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat menandatangani berita acara dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Jumat (6/1/2023). (Foto : cilacapkab.go.id)

 

HALO CILACAP – Empat BUMD milik Pemkab Cilacap, yakni Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC), Perumda Cahaya Husada, Perusda Percetakan Grafika Indah, dan Perusahaan Daerah Serba Usaha, resmi digabung dalam satu badan hukum, yakni PT Cilacap Segara Artha (Perseroda).

Menurut keterangan Pemkab Cilacap, seperti yang dirilis cilacapkab.go.id, penggabungan ini diambil sebagai bentuk efisiensi serta perbaikan tata kelola perusahaan daerah, yang dinilai berkinerja rendah.

Perumda Cahaya Husada sebelumnya merupakan perusahaan di bidang obat dan alat kesehatan, Perusahaan Daerah Serba Usaha di bidang perdagangan, dan Perusda Percetakan Grafika Indah di bidang percetakan.

Namun disayangkan, tiga perusahaan milik daerah tersebut dinilai “sakit” dan belum dapat memberikan kontribusi optimal terhadap keuangan daerah.

Sebaliknya, Perumda Kawasan Industri Cilacap, sejauh ini dinilai memiliki bisnis yang sehat dan prospektif, serta neraca keuangan yang baik.

Dengan penggabungan ini, diharapkan sektor-sektor bisnis yang sebelumnya ditangani tiga perusahaan daerah itu dapat dikelola dengan baik.

Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna, di Kantor DPRD Cilacap, Jumat (6/1/2022).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap Saiful Musta’in. Turut hadir Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat bersama Wakil Ketua Sindi Syakir dan Purwati.

Hadir pula Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar bersama Sekda Awaluddin Muuri, dan para kepala OPD dan pejabat struktural di jajaran Pemkab Cilacap.

Selain menggabungkan empat BUMD, Rapat Parupurna juga menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Cilacap menjadi Peraturan Daerah.

PT Cilacap Segara Artha (Perseroda) dibentuk sebagai upaya efisiensi dan perbaikan tata kelola perusahaan.

Sejumlah fraksi DPRD sepakat bahwa untuk perumda yang prospektif seperti KIC layak untuk mendapatkan dukungan lebih dalam mengembangkan usahanya.

Adapun tiga perusahaan lain yang dinilai berkinerja rendah, dapat dimerger atau digabungkan menjadi satu Perusda.

Fraksi-fraksi juga meminta Pemkab Cilacap tidak mudah memberikan penyertaan modal kepada BUMD, terutama ketika pengelolaannya tidak menunjukkan progres yang baik.

Pj Bupati Yunita Dyah Suminar berharap, PT. Cilacap Segara Artha (Perseroda) tumbuh menjadi BUMD yang berkinerja baik. Sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjadi daya ungkit pertumbuhan perekonomian di daerah.

“Untuk itu kami memandang perlu adanya regulasi sebagai landasan perseroan daerah dalam mengembangkan usahanya yang ditetapkan dengan peraturan daerah,” jelasnya.

Terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap, diharapkan menjadi penyeimbang kekuatan pasar. Serta memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD, sehingga peran BUMD lebih dirasakan masyarakat. (HS-08)

Berikan Layanan Integral Puskesmas, Dinkes Kendal Resmikan Pustu Desa

Tinjau Banjir di Desa Dorang, Sekda Jepara : Masyarakat Sudah Siap