HALO WONOSOBO – Para operator kapal yang beroperasi di Waduk Wadaslintang, diwajibkan mengantongi pas (bahasa Belanda : permissiebriefjes) atau surat izin yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Wonosobo.
Penerbitan surat izin tersebut, diawali dalam Sosialisasi Keselamatan Keamanan serta Penyerahan Pas Sungai Danau, Rabu (15/12) di Ruang Rapat Disperkimhub, yang diikuti 20 operator kapal di Waduk Wadaslintang.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Disperkimhub Kabupaten Wonosobo, Agus Susanto berpesan kepada operator kapal, untuk selalu berhati-hati dalam beraktivitas di perairan.
Menurut dia, prioritas utama yang harus diperhatikan, adalah keselamatan operator dan penumpang kapal, sehingga penting dilakukan sinkronisasi dan koordinasi secara optimal.
“Kegiatan keselamatan penting dilakukan. Semua insiden apapun yang terjadi, harus dilaporkan kepada dinas terkait, sehingga kami mendukung penuh kegiatan ini yang berimpliklasi pada kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat sekitar,” kata Agus, seperti disampaikan Website.wonosobokab.go.id.
Sekretaris Disperkimhub, Sulistiani menambahkan selama ini penumpang atau pengguna jasa transportasi air, masih sering mengabaikan keselamatan pelayaran. Hal itulah yang mendorong pihaknya agar setiap operator kapal di Waduk Wadaslintang memiliki surat izin beroperasi.
“Penerbitan pas sungai danau ini, didahului dengan pengukuran dan pendataan kapal di Waduk Wadaslintang, oleh BPTD wilayah X Jawa Tengah dan DIY. Tahun 2021, total kapal yang beroperasi 31 unit yang diterbitkan pas, sisanya akan dilakukan pada tahap berikutnya,” kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa tujuan pengukuran dan pendaftaran kapal untuk mengetahui daya tampung atau jumlah kapasitas penumpang susuai dengan ukuran kapal. “BPTD wilayah X melakukan kegiatan tersebut untuk meminimalisasi insiden di perairan. Selain itu diberikan 15 jaket penyelamat dan dan 5 lifebuoy dari BPTD, serta 2 jaket penyelamat dan 2 lifebuoy dari Jasa Raharja, kepada paguyupan kapal di Waduk Wadaslintang,” tandasnya.
Sulistiani menekankan, dengan diterbitkannya pas sungai danau tersebut, operator kapal semakin aman, nyaman, serta mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) transportasi sungai danau.
“Mendukung program ini dalam upaya Langkah awal kami menertibkan kapal agar memiliki legalitas sehingga terjaminnya penumpang keselamatan kapal,” kata dia. (HS-08)