HALO SEMARANG – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, secara tegas menolak kebijakan pemerintah, yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Kelautan.
Rieke Diah Pitaloka yang pernah tenar, karena berperan sebagai Oneng dalam sinetron Bajay Bajuri ini, mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa PP tersebut disusun untuk memuluskan rencana ekspor pasir laut.
“Ada tujuh lokasi yang sudah ditargetkan untuk pengerukan pasir, termasuk Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan beberapa pulau di Kepulauan Riau,” kata dia, seperti dirilis dpr.go.id, Kamis (26/9/2024).
Rieke mempertanyakan alasan di balik pemilihan lokasi-lokasi tersebut. “Kenapa lokasi-lokasi ini yang dipilih? Apakah ada kajian mendalam mengenai dampak lingkungan dan sosialnya?” tanyanya.
Lebih lanjut, Pitaloka menjelaskan bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Dasar, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah.
Namun, menurutnya, kewenangan tersebut harus digunakan secara bijaksana dan tidak bertentangan dengan tujuan negara.
“Undang-Undang Kelautan tidak mengatur secara detail mengenai sedimentasi. Namun, PP ini seolah-olah memberikan justifikasi untuk melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam kita,” tegas Rieke.
Dia juga menyoroti sejumlah peraturan menteri yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, yang menurutnya semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi kepentingan bisnis tertentu.
“Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan menghentikan segala aktivitas ekspor pasir laut yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” kata Rieka.
Sebelumnya, penolakan kebijakan pembukaan ekspor pasir laut, juga disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.
Dia menyoroti kebijakan Pemerintah yang membuka kembali izin ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dilarang. Menurutnya, kebijakan tersebut membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.
Mulyanto tegas menolak dan minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan tersebut. Karenanya, pemberian izin ekspor pasir laut itu kebijakan yang gegabah di ujung akhir Pemerintahan Jokowi.
“Sudah 20 tahun dilarang masak di ujung Pemerintahan yang tinggal satu bulan lagi, justru malah dibuka. Ini kan terkesan kejar tayang,” tegasnya.
Meski ditujukan untuk pengerukan sedimen dan untuk prioritas dalam negeri namun karena juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor, maka PP 26/2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan.
“Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang,” lanjut Politisi Fraksi PKS ini.
Mulyanto menegaskan, dirinya menolak kebijakan ini dan minta untuk dibatalkan oleh pemerintah karena tidak ada urgensi untuk mengekspor pasir laut.
“Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai,” imbuhnya.
Mulyanto khawatir kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI, apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.
“Anehnya lagi, Kementerian yang bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan kementerian yang berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut (Kementerian ESDM). Ini kan jadi ada dualisme,” tandas Mulyanto. (HS-08)