HALO KENDAL – Desa Ngasinan, Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal mencetak sejarah sebagai desa pertama di Kendal yang resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa.
Peluncuran berbarengan dengan acara Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum, yang digelar di aula Balai Desa Ngasinan, Weleri, Kamis (26/11/2025).
Camat Weleri, Dwi Cahyono Suryo, dalam sambutannya menyatakan kebanggaannya atas inisiatif Desa Ngasinan yang menjadi pelopor Posbankum Desa di tingkat kabupaten.
Dirinya berharap, Posbankum Desa Ngasinan bisa menjadi “tempat curhat” bagi masyarakat untuk menyampaikan masalah hukum tanpa perlu menyimpannya sendiri.
“Kami mengapresiasi atas diluncurkannya Posbankum Desa Ngasinan. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat memahami dan mempelajari bahwa upaya bantuan hukum tidak hanya di level atas. Ini penting di tingkat bawah, apalagi bagi masyarakat yang rentan dan tidak mampu,” ujar Dwi Cahyono.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Kabupaten Kendal, Tekad Utomo, yang mewakili Dispermasdes menegaskan, Posbankum Desa adalah salah satu bentuk pendekatan untuk meningkatkan akses keadilan masyarakat.
Tekad mencontohkan berbagai masalah sederhana di masyarakat, seperti sengketa waris, batas tanah, hingga konflik antar tetangga.
Dijelaskan, Posbankum Desa akan berfungsi seiring dengan pemerintahan desa dalam menjaga ketertiban.
“Para legal inilah nanti yang menjadi juru damai atau mediasi. Posbankum ini akan beriringan dengan restorative justice, di mana permasalahan yang terjadi di masyarakat bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat untuk mendapatkan keadilan di tingkatnya,” jelas Tekad.
Sementara Direktur LBH Putra Nusantara Kabupaten Kendal, Saroji SH MH dalam sosialisasinya, memaparkan dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan bantuan hukum, meliputi, Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Selanjutnya, PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Serta Perda Nomor 4 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 39 Tahun 2022 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat miskin di Kabupaten Kendal.
Saroji juga merinci jenis bantuan hukum non-litigasi yang menjadi wewenang paralegal, termasuk penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, dan pendampingan di luar pengadilan.
“Antara paralegal dan pengacara itu beda tipis. Bedanya, paralegal tidak bisa mendampingi litigasi. Yang bisa dilakukan paralegal ini adalah non-litigasi atau di luar pengadilan,” paparnya.
Sedangkan Kepala Desa Ngasinan, Moh Kuzaeni, menyampaikan rasa syukur atas peresmian Posbankum di desanya.
Menurutnya, pembentukan didukung oleh dua pengurus Kadarkum desa, yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal selama tiga hari yang diselenggarakan oleh LBH Putra Nusantara Kabupaten Kendal.
“Harapannya, setiap permasalahan atau kasus masyarakat di desa bisa dikonsultasikan ke Posbankum agar tidak sampai ke ranah kepolisian maupun pengadilan,” ungkap Kuzaeni.
Keberadaan Posbankum Desa, juga dapat menjembatani dan menyelesaikan persoalan masyarakat secara musyawarah, sehingga tercipta suasana guyub rukun di desa. (HS-06)