HALO SEMARANG – Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu mencapai miliaran rupiah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Luthfi Martadian dan Kepala BNNP Jatemg, Brigjen Pol Purwo Cahyoko mengatakan, dalang dari kasus ini yaitu seorang napi yang sedang mendekam di Lapas Kedungpane Semarang berinisial JW (43) warga Surakarta, Jawa Tengah.
JW ditahan usai ditangkap oleh BNN RI atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram pada Bulan Maret tahun 2014 lalu. Dalam menjalankan aksinya, JW dibantu oleh kekasihnya berinisial FSR (30) warga Sragen untuk mengedarkan narkoba dan menyimpan uang dari hasil penjualan kejahatan itu.
“Dari dua orang tersangka di mana tindak pidana pencucian itu dilakukan oleh warga binaan atas nama JW. Di mana yang bersangkutan (JW) dari tahun 2017 sampai 2021 saat ini mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya,” ujar Luthfi saat rilis kasus TPPU dari peredaran narkoba di Mapolda Jateng, Rabu (29/12/2021).
Luthfi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika pihaknya mengamankan seorang kurir narkoba berinisial TW di halaman Hotel Ramada yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Senin (22/3/2021) dengan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 18,1 gram.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, didapatkan bahwa TW melakukan pekerjaan yang melanggar hukum itu atas perintah seorang napi berinisial JW. Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman lagi hingga berhasil menemukan rekening mencurigakan yang dikuasai oleh FSR.
“Dari hasil pengembangan itulah kita dapatkan rekening atau aset yang telah diberikan. Jadi diedarkan disana kita amankan rekening bank lewat pacarnya yang sudah kita tahan,” paparnya.
“Di situ ada rekening mencurigakan yang sudah melalui tahap-tahapan yaitu tahap pertama terkait tahap penempatan yaitu uang itu sendiri (hasil penjualan narkoba). Kemudian tahap transfer atau layering di mana uang itu telah ditransfer dan yang terakhir tahap integration di mana pemisahan antara penyatuan harta kekayaan yang menggunakan sarana bank,” ucap Luthfi.
Luthfi mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan uang senilai Rp. 4 miliar berupa uang tunai senilai sekitar Rp. 1,8 miliar dan aset yang dimiliki para tersangka.
“Ini merupakan suatu ungkap kasus yang luar biasa di mana tindak pidana narkoba menjadi prioritas utama dari pemerintah maupun jajaran kepolisian yang hasil ungkap ini adalah luar biasa,” tuturnya.
Saat ini Polda Jateng telah menyita barang bukti kajahatan para tersangka untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 miliar. (HS-06)