in

Muncul Unggahan di Twitter Soal Pungutan Uang Pangkal, Undip Segera Keluarkan Bantahan

Potongan gambar yang sempat trending di Twitter soal uang pangkal Undip.

 

HALO SEMARANG – Sebuah unggahan gambar soal dugaan pungutan uang pangkal yang dialamatkan ke Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sempat menjadi pembicaraan di media sosial Twitter.

Tuduhan terkait biaya seleksi ujian mandiri (UM) S1 di Undip yang mencapai angka Rp 87 miliar, awalnya muncul pada postingan salah satu akun di Twitter pada Sabtu (22/8/2020) pukul 05.26.

Akun tersebut mecuit “Bukan main sih 87 M ??? Gilaaaaaa”.

Dari cuitan akun tersebut juga disertai foto screenshoot dengan barcode dan bertuliskan hasil pengumuman seleksi mandiri dari program S1 Ilmu Hukum, lengkap dengan besaran biaya uang pangkal.

Sempat jadi pembicaraan hangat di laman Twitter, pihak Universitas Diponegoro (Undip) Semarang segera mengeluarkan bantahan resmi, Sabtu (22/8/2020).

Plt Wakil Rektor III Bidang Komunikasi dan Bisnis Undip, Dwi Cahyo Utomo menegaskan, bahwa kabar yang beredar di Twitter terkait pungutan hingga Rp 87 miliar adalah tidak benar atau hoax.

“Format kartu bukti kelulusan yang ada di Twiter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip. Sehingga berita uang pangkal senilai Rp  87 miliar untuk jalur kemitraan itu, kami tegaskan tidak benar,” ujarnya Sabtu sore (22/08/2020).

Cahyo menambahkan, Undip Semarang tidak mengenal istilah uang pangkal.
Terkait jalur UM, menurutnya, terdapat tiga jalur UM S1, meliputi reguler, jalur kemitraan dan golongan tidak mampu/pemegang KIP.

“Pada seleksi UM S1 tahun 2020 ini, yang diumumkan pada Jumat (21/8/2020) pukul 21.00 WIB, ada yang berbeda dari tahun sebelumnya. Yakni Undip menerima calon mahasiswa jalur UM S1 dari kelurga kurang mampu atau pemegang KIP,” ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa biaya pendidikan dan SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) berpedoman pada ketentuan Permendikbud nomor 25 tahun 2020.

“Maka kami tegaskan informasi itu tidak benar,” tandasnya.(HS)

Bawaslu Kendal Temukan Beberapa Dugaan Pelanggaran Coklit Yang Dilakukan PPDP

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar