in

MOLA Gencar Sosialisakan Hak Siar Pertandingan Sepak Bola pada Platform OTT dan Public Viewing

Kegiatan sosialisasi Hak Siar dan Public Viewing Mola atas tayangan premium Sports Contents saat di Medan pada 24 Mei 2021 lalu.

 

HALO BISNIS – Setelah resmi menjadi pemegang lisensi tunggal atas konten/tayangan pertandingan, PT Global Media Visual (“MOLA”) secara gencar melakukan pengumuman karya siaran/hak siar dan public viewing atas tayangan pertandingan sepak bola UEFA EURO 2020, Qualification Matches for UEFA EURO 2020, Qualification Matches for FIFA WORLD CUP 2022, dan UEFA Nations League 2018/2019, 2020/2021.

Sosialisasi juga ditayangkan pada beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

“Hal ini bertujuan agar khalayak umum dan pelaku-pelaku usaha area publik/komersial dan sejenisnya mengetahui tentang lisensi tunggal atas tayangan yang dimiliki oleh MOLA tersebut. Dan supaya tidak terjadi pelanggaran Hak Cipta yang dimiliki MOLA oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kerja sama resmi dengan MOLA,” kata Bobby Christoffer, COO PT Mitra Media Integrasi (MIX).

Adapun untuk tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 melalui platform Over The Top (OTT), hanya dapat diakses pada laman situs www.mola.tv, aplikasi Android/IOS resmi MOLA, serta platform pihak ketiga lainnya.

Pihak ketiga ini tentu yang bekerja sama secara resmi dengan pihak MOLA. Termasuk namun tidak terbatas, pada perusahaan telekomunikasi seluler, IPTV (Internet Protocol Television), ISP (Internet Service Provider) dan lain-lain dalam platform internet, dengan format VOD (Video on Demand) dalam bentuk aplikasi yang bisa di-download atau sudah ter-install (embedded) di dalam device pihak ketiga tersebut.

Pada pengumuman tersebut MOLA mensosialisasikan bahwa penayangan UEFA EURO Package 2018-2022 pada platform OTT serta pada area publik/komersial dan sejenisnya, yang dilakukan tanpa izin dan kerja sama dengan MOLA selaku pemegang lisensi, adalah suatu bentuk pelanggaran hak cipta. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

MOLA juga akan secara aktif melakukan pemantauan, baik secara daring (online) dan/atau luring (offline), dan melakukan penindakan langsung secara tegas di lapangan terhadap pelanggar-pelanggar hak cipta atas penayangan UEFA EURO Package 2018-2022, dengan menggandeng kuasa hukum dan pihak berwajib dalam melakukan hal tersebut.

MOLA juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha maupun pihak-pihak lain yang hendak mengadakan kegiatan menyaksikan bersama dengan menayangkan UEFA EURO Package 2018-2022, agar melakukan registrasi dan kerja sama dengan MOLA melalui partner resmi yang telah ditunjuk oleh MOLA, yakni PT Mitra Media Integrasi (MIX).

Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pelaku usaha area publik/komersial dan sejenisnya dalam melakukan proses registrasi dan kerja sama untuk penayangan UEFA EURO Package 2018-2022.

“Bagi para pihak yang ingin menayangkan UEFA EURO Package 2018-2022 pada area publik/komersial dan sejenisnya, agar dapat menghubungi PT Mitra Media Integrasi (MIX) melalui email info@molalivearena.com atau telepon 021-2212534/081282997043,” ujar Bobby Christoffer, COO MIX.

“Bagi Venue atau usaha komersial yang sudah registrasi dan hendak menyelenggarakan program ini (UEFA EURO 2020), kami akan memastikan bahwa penyelenggaraan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program Mola Live, di mana semua venue yang sudah teregistrasi bisa dilihat di website molalive.com. Kami berharap pihak-pihak terkait tidak mencoba untuk melakukan pelanggaran hak cipta atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022, karena sanksi hukum dan penaltinya cukup berat,” tambah Bobby Christoffer.

Sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, segala bentuk pemanfaatan, pendistribusian, dan pengumuman atas suatu Ciptaan yang dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang dilakukan dengan melanggar Hak Ekonomi Pencipta dan untuk tujuan komersial, adalah suatu bentuk pelanggaran Hak Cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.(HS)

Proyek PLTSa di TPA Jatibarang Akan Segera Dikerjakan Tahun Ini

Kuliah Nyambi Model, Eka Agustina Kumpulkan Pundi-Pundi Cuan