in

Modus Dijanjikan akan Dinikahi, Pria Asal Semarang Ini Malah Kuras Harta Pacarnya

Rizky Apri Wibowo warga Sendangsari, Kecamatan Tembalang diamankan oleh Polrestabes Semarang lantaran menguras harta pasangannya dengan janji akan dinikahi.

HALO SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang pria karena telah memperdayai pacarnya yaitu mahasiswi perawat di Kota Semarang.

Pelaku yang bernama Rizky Apri Wibowo warga Sendangsari, Kecamatan Tembalang Kota Semarang itu menguras kekayaan korban, bernama DPH dengan modus yang dilakukan yaitu memacari korban, dan dijanjikan untuk dinikahi. Namun, janji manis ini hanya akal-akalan pelaku hingga dua motor korban digadaikan tanpa ijin.

“Awalnya kenalan lewat Facebook, sekitaran bulan Januari 2022. Terus kita pacaran, setelah kurang lebih tiga bulan jalan, saya pinjam motornya,” ujar pelaku di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/5/2022).

Motor korban yang digadaikan yakni dua Honda Supra senilai Rp 2 juta. Ia melakukan hal tersebut untuk keperluan kerja memenuhi kebutuhannya.

“Saya gadaikan Rp 2 juta sama Rp 2,5 juta. Uangnya untuk keperluan sehari-hari. Alasannya pinjam untuk bekerja, BTL,” katanya.

Perkenalan hingga menjalin asmara ini korban tak menaruh curiga dengan perbuatan pelaku. Bahkan, hubungan asmara keduanya semakin lengket hingga korban pasrah ketika diajak hubungan badan dengan pelaku.

“Saya janjikan nikahi, sudah berhubungan badan juga, selama kurang lebih dua bulanan,” bebernya.

Meski demikian, bangkai kebusukan tak dapat ditutupi. Hingga akhirnya korban mengetahui perbuatan pelaku yang hanya memanfaatkan harta benda, dan tubuhnya. Korban baru menyadari setelah tidak bertanggung jawab terhadap peminjaman dua motor miliknya.

“Saya tidak punya pacar lain, tapi sudah punya isteri. Dia (korban) tidak tahu,” paparnya.

Merasa tidak terima, korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, tanggal 15 Mei 2022. Terlihat, wajah pria ini tidak menampakan penyesalan, dan masih sempat tersenyum ketika memberikan keterangan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny S Lumbatoruan mengatakan peristiwa ini terjadi sebenarnya sudah sejak 16 April 2022. Namun, baru dilaporkan korban pada 5 Mei 2022.

“Korban mengalami kerugian dua unit sepeda motor. Barang bukti sekarang telah kita amankan, dua-duanya,” bebernya.

Lanjut Donny mengatakan kejadian bermula ketika tersangka dan korban berpacaran kurang lebih tiga bulan. Tersangka kemudian meminjam dua unit sepeda motor dari korban dan berjanji akan mengembalikan setelah satu bulan.

“Namun ternyata seijin dari korban, tersangka menggadaikan dua unit motor tersebut,” katanya.

Sampai sekarang, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara. (HS-06)

Jefry, Pianis Asal Kendal Pecahkan Dua Rekor Dunia

Pria Asal Tambak Rejo Semarang Ditembak Oleh Oknum Polisi, Keluarga: Korban Mau Misah Keributan