HALO SEMARANG – Oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig yang menjadi tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma hingga kini masih menerima gaji meski sudah mulai diadili di Pengadilan.
Hanya saja, gaji itu tidak diberikan sepenuhnya karena sanksi dari Polri. Gaji Aipda Robig dipotong 25 persen dari gaji pokok.
“Kalau yang bersangkuta Aipda Robig ini masih anggota Polri namun yang bersangkutan mendapatkan pengurangan hak-hak sebagai anggota Polri seperti gaji hanya terima 75 persen dari gaji pokok,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, Jumat (11/4/2025).
Selain potongan gaji, hak-hak lain yang diberikan Polri seperti pengusulan kenaikan pangkat dan jenjang karir juga dihentikan. Menurut Artanto, pemberian gaji Aipda Robig bisa dihentikan manakala sudah ada putusan pemecatan dari Polri.
“Apabila sudah inkrah putusan dari pengadilan yang bersangkutan ini hanya menerima gaji 75 persen dari gaji pokok. Dan apabila ada surat keputusan PTDH yang bersangkutan dipecat dari anggota polisi dan tidak menerima gaji lagi dari kepolisian,” katanya.
Saat ini Polda Jateng terus memantau perkembangan proses peradilan kasus Aipda Robig di Pengadilan Negeri Semarang. Disamping itu, Polda Jateng juga masih memproses pengajuan banding Aipda Robig.
“Sudah mengajukan sidang banding terhadap putusan dari sidang kode etik. Yang bersangkutan mengajukan banding kepada institusi Polri terhadap putusan PTDH dan kewajiban kita untuk melanjutkan proses sidang itu,” tandasnya.
“Namun karena disini yang bersangkutan sedang mengikuti sidang di peradilan, kita masih mengikuti memonitor dan paska setelah sidang selesai dan inkrah kita proses sidang banding kode etik Aipda Robig. Diharap putusan dari inkrah dari sidang peradilan terhadap Aipda Robig untuk menguatkan sidang banding kode etik dari Aipda Robig,” imbuhnya. (HS-06)