KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pada OTT tersebut, delapan orang diamankan pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
KPK juga mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan tersebut. Perkara ini turut menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Suap diberikan terkait penanganan perkara perdata koperasi simpan pinjam Intidana. Dalam kasus ini KPK menetapkan 10 orang tersangka, Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu, serta PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, dua PNS di MA bernama Redi dan Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Salah satu yang menjadi pembicaraan warga Kota Semarang adalah keterlibatan pengacara Semarang, Yosep Parera. Pemilik kantor Law Firm Yosep Parera & Partner tersebut tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantornya Jalan Semarang Indah, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat (23/9/2022).
Setelah ditangkap Yosep Parera mengaku siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya terkait kasus suap yang juga menyeret Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati ini. Yosep memastikan dia bakal menyampaikan semua keterangan yang diketahuinya. Serta, dia mengaku siap menghadapi hukuman yang seberatnya.
“Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya,” kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Dia bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.
“Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan,” ungkapnya.
Yosep mengklaim jadi korban sistem. Dia menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.
“Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita,” imbuh Yosep.
Pendiri Rumah Pancasila Dan Youtuber

Yosep Parera sendiri telah menekuni profesi Advokat/Pengacara sejak tahun 2000. Selain menekuni profesi advokat, dirinya juga berkecimpung di dunia akademisi sebagai seorang Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang. Dia juga menjadi host acara Klinik Hukum yang ditayangkan di sebuah stasiun TV lokal di Semarang.
Yosep juga menjadi nara sumber di sebuah radio swasta serta sering menjadi pembicara dalam berbagai seminar di bidang hukum. Pengacara dengan ciri khas brewok itu juga aktif di beberapa kegiatan sosial dan kemanusiaan, sebagai Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang, Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum. Yosep selama ini memiliki spesialisasi dalam penanganan perkara pidana, perkara perdata, konsultasi hukum.
Dalam organisasi, Yosep tercatat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Semarang Raya 2016-2020, Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD HAMI) Jawa Tengah 2015-2020, Ketua Perhimpunan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTIPro) Jawa Tengah 2016-2021, Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang 2016-2021, Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang.
Diketahui, Yosep Parera selama ini juga dikenal sebagai seorang YouTuber. Akun YouTube Yosep Parera bernama Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, dengan 246 ribu subscriber.
Lewat akun YouTubenya, dirinya membagikan konten mengkritisi suatu kejadian atau masalah dengan bingkai hukum. Yosep selama ini memang kenal kritis terhadap kebijakan pemerintah, khususnya pemerintah daerah. Terakhir dirinya mengkritisi tentang Perda Kota Semarang nomor 5 tahun 2014 soal sanksi memberi uang dan makanan kepada pengemis di Kota Semarang.(HS)