in

Mencuri Isi Brankas di Salatiga, Pelaku Diburu Sampai Lampung

Tersangka pelaku pencurian isi brankas di Salatiga, ditangkap Polisi di Lampung. (Sumber : tangkapan layar Tik Tok Polres Salatiga)

 

HALO SALATIGA – Kapores Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengapresiasi tim Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga, yang telah membongkar kasus pencurian isi di Indomaret Jl Kartini Salatiga, dan mengejar pelakunya hingga ke Lampung.

Kapolres Salatiga, dalam keterangannya seperti dirilis humas.polri.go.id, Sabtu (25/2/2023), mengungkapkan kejadian ini diketahui pagi hari, 5 Februari 2023 lalu, supervisor mengecek dan mendapati uang di dalam brankas raib tanpa ada tanda kerusakan.

Supervisor itu pun menanyakan ke petugas yang bekerja pada shift malam, dan memperoleh keterangan bahwa salah seorang mantan karyawan, berinisial RM telah datang pada pukul 03.00 wib, dengan maksud mengembalikan seragam Indomaret.

Ketika dilakukan pengecekan CCTV, terekam pelaku mengambil kunci brankas di atas meja kasir, dan kemudian berjalan menuju lokasi brankas untuk mengambil isinnya.

Saat itu pelaku berhasil mengambil uang tunai, sebesar Rp 38 juta.

Pihak Indomaret pun melaporkan kasus itu ke Polres Salatiga, dan Satreskrim pun langsung melakukan pengejaran.

Namun pada awalnya, petugas kesulitan menangkap pelaku, karena yang bersangkutan telah meninggalkan rumahnya di daerah Klero Kabupaten Semarang.

Polisi terus berusaha melacak pelaku, yang selalu berpindah-pindah menghindari pengejaran petugas.

Seperti ketika Satreskrim Polres Salatiga menerima informasi, bahwa pelaku indekos di Tangerang.

Ketika petugas mengejar pelaku ke Tangerang, ternyata yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat.

“Namun tim pantang menyerah dalam melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, pelaku ditangkap di Provinsi Lampung,” kata dia.

Dari tangan pelaku pencurian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit Handphone yang dibeli dari uang hasil kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 8 juta.

Menanggapi keberhasilan anggotanya, Kapolres Salatiga sangat mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Salatiga.

“Gerak cepat yang dilakukan anggota di lapangan baik itu penyelidikan hingga penangkapan, merupakan perwujudan dari Polri Presisi. Bagian dari Polri melayani masyarakat sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Begitu ada kejadian tindak pidana, segera melapor agar kami dapat segera menindaklanjuti. Kepuasan masyarakat atas layanan kami adalah yang utama.” Kata AKBP Feria Kurniawan SIK.

“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Setelah dilakukan gelar perkara, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2023 tersangka atau RM ini sudah kami tahan hingga 20 hari ke depan,” kata AKBP Feria Kurniawan. (HS-08)

Menteri Perdagangan Pimpin Pembukaan Liga Akurat Zulhas Cup 2023

Harga Cabai Sret di Temanggung Naik Hampir Dua Kali Lipat