in

Menaker Ida Fauziyah : 11 Juta Buruh Sudah Dapat Subsidi Gaji

Sumber Ilustrasi : Humas Kemnaker

 

HALO SEMARANG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga 8 Desember 2020 lalu, telah menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua, kepada 11.023.780 pekerja atau buruh.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, seperti dirilis Setkab.go.id. Dia mengatakan, kementerian yang dia pimpin akan terus berupaya agar penyaluran bantuan subsidi tersebut bisa mencapai 12,4 juta penerima.

Untuk penyaluran subsidi gaji atau upah tahap I pada termin kedua, mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima.

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan melalui tahap pertama pada termin kedua mencapai Rp 2,613 triliun, tahap II Rp 3,253 triliun, tahap III sebanyak Rp 3,775 triliun, tahap IV mencapai Rp 2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp 657,853 miliar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp 13,228 triliun.

“Sampai saat ini l, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima,” ujar Menaker.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memproses penyaluran bantuan pemerintah, berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja / buruh pada termin kedua.

“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Jumat (11/12).

Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara maraton dengan berbagai pihak, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), BPJS Ketenagakerjaan, serta bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK, maupun BPKP,” kata Ida. (HS-08)

Ratusan Bencana Melanda Banjarnegara

Menkes Terawan: Vaksinasi Covid-19 Untuk Tenaga Medis Masuk Skema Pemerintah