HALO SEMARANG – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya tidak boleh berkomentar terkait kasus penistaan agama, yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Menurut dia, proses hukum terhadap Panji, merupakan wewenang kepolisian. Namun demikian, jika diminta, Menag menyatakan siap untuk memberikan saksi ahli.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, beberapa waktu lalu, terkait kelangsungan pendidikan di Ponpes Al Zaytun, selepas Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya itu kan urusan polisi, bukan urusan saya, kok nanya saya. Kan polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang ini tersangka sebagai penodaan agama. Nah kita serahkan ke polisi, nanti deliknya seperti apa,” kata Yaqut Cholil Qoumas.
Namun Gus Yaqut juga memastikan Kemenag bersedia diminta menghadirkan saksi ahli dalam kasus tersebut.
“Kalau penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan. Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak? Kita bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya, enggak boleh itu,” kata dia seperti dirilis kemenag.go.id.
Sementara itu terkait kelangsungan pendidikan di ponpes itu, Gus Yaqut menyatakan pemerintah akan menjamin hak pendidikan santri.
Menurut Menag, setelah Panji Gumilang menjadi tersangka penistaan agama, Kemenag mendapat tugas untuk membina guru dan santri di sana.
“Kami mendapat tugas melakukan asesmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik yang ada di Al Zaytun. Prinsipnya bahwa pemerintah tidak dakan membiarkan hak santri, hak anak, untuk bisa mendapatkan pendidikan,” ujar Menag Yaqut, Jumat (4/8/2023).
Pembinaan yang akan dilakukan, menurut Menag juga termasuk untuk mengawasi proses pembelajaran Al Zaytun secara ketat.
“Kami diminta untuk memastikan bahwa Az Zaytun ini sebagai lembaga pendidikan, anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mendapatkan pendidikan. Tapi tentu di bawah pengawasan yang ketat dan tidak ada hidden curicullum di Az Zaytun yang mengganggu masa depan bangsa,” sambungnya. (HS-08)