in

MCK Jadi Syarat Utama Rumah Sehat

Wamen PKP Fahri Hamzah, mencicipi hidangan makanan ringan, ketika mengunjungi rumah milik Bambang, salah satu dari dua penerima BSPS di Desa Sidayu, Kecamatan Gombong, Sabtu (19/7/2025). (Foto : kebumenkab.go.id)

 

HALO KEBUMEN – Penyediaan fasilitas mandi cuci kakus (MCK) merupakan syarat utama rumah sehat. Setelah MCK, bagian kedua yang mendapat perhatian utama adalah struktur rumah.

Hal itu diungkapkan Koordinator Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Kebumen, Sarwono, di sela-sela kunjungan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah, Sabtu (19/7/2025), ke rumah milik Bambang, salah satu dari dua penerima BSPS di Desa Sidayu, Kecamatan Gombong, Sabtu (19/7/2025)

Sebelum melakukan penunjauan ke rumah milik Bambang, Fahri Hamzah diterima Bupati Lilis Nuryani dan Wakil Bupati Zaeni Miftah di Pendopo Kabumian.

Lebih lanjut Sarwono mengatakan, setelah direnovasi total, rumah tidak layak huni (RTLH) milik Bambang mengalami perubahan kondisi dengan sangat signifikan.

Semula rumah itu berupa bilik, kayu, atau dabag, dan setelah direnovasi menjadi lebih baik.

“Semuanya rumah tidak layak huni, atau RTLH. Jadi yang rumahnya dari bilik, kayu, dabag, itu yang kami prioritaskan,” jelas Sarwono, Koordinator Program BSPS Kabupaten Kebumen.

Adapun rumah milik Bambang yang diperbaiki melalui program BSPS tersebut berukuran lebar 5,5 meter dan panjang sekitar 9 meter.

Sarwono menambahkan bahwa prioritas perbaikan juga mencakup penyediaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) jika belum tersedia, karena MCK adalah syarat utama rumah sehat.

Namun, bagi rumah yang sudah memiliki MCK, fokus perbaikan diarahkan pada struktur bangunan utama.

Selain itu, program BSPS ini bersifat swadaya, artinya penerima bantuan diharapkan turut berkontribusi, baik dalam bentuk tenaga kerja maupun konsumsi bagi pekerja.

Skema bantuan BSPS memberikan Rp21,8 juta per rumah. Rinciannya, Rp1,8 juta dialokasikan untuk persiapan administrasi dan pelatihan, Rp2,5 juta untuk pemilik rumah, dan Rp17,5 juta untuk material bangunan.

“Jadi tiap pos anggaran tersebut harus digunakan sesuai peruntukannya. Jika digunakan untuk yang lain tidak boleh,” tegas Sarwono, seperti dirilis kebumenkab.go.id.

Meskipun program BSPS untuk tahun 2025 belum sepenuhnya muncul dan diperkirakan baru akan aktif pada pertengahan tahun, Sarwono memastikan bahwa program ini akan selalu tersedia setiap tahunnya sebagai komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah perumahan.

Sementara itu, Bambang, selaku penerima manfaat mengungkapkan rasa syukur mendapat bantuan bedah rumah tersebut.

“Alhamdulillah sangat terbantu dengan adanya program bantuan bedah rumah ini,” kata Bambang.

Sebagai informasi, Kabupaten Kebumen masih menghadapi tantangan serius dalam penanganan perumahan. Data menunjukkan total 13.660 unit RTLH dan sekitar 5.287 unit backlog perumahan.

Angka ini mencerminkan tingginya kebutuhan akan intervensi pemerintah melalui berbagai program, termasuk BSPS, kredit rumah, dan penyediaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pemkab Kebumen sendiri telah menyampaikan usulan penanganan RTLH untuk Tahun Anggaran 2026 kepada Kementerian Perumahan Kawasan Permukiman.

Bupati Lilis Nuryani berharap kunjungan Wamen Fahri Hamzah ini akan memberikan dukungan lebih lanjut terhadap program perumahan di Kebumen, guna mempercepat penanganan RTLH dan memfasilitasi MBR melalui Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dalam kesempatan sebelumnya di Pendopo Kabumian, Wamen Fahri Hamzah menyampaikan bahwa kementeriannya memiliki tiga inti program untuk mengatasi permasalahan perumahan di Indonesia.

Pertama, renovasi 2 juta rumah per tahun, terutama di desa, menggunakan skema BSPS. Kedua, restorasi dan renovasi 1.000 kawasan pesisir. Ketiga, mengatasi backlog perumahan yang mencapai sekitar 10 juta unit, dengan usulan pembangunan rumah vertikal di daerah padat. (HS-08)

Tinjau Rumah Penerima Bantuan, Fahri Hamzah : Ternyata Kebumen Paling Miskin di Jateng

Para Jenderal Polisi Dampingi Kapolri ketika Pimpin Apel Akbar Kokam, Ada Apa ?