in

Mau Maju Pilkada, KASN Perintahkan Sekda Sukoharjo dan Kabupaten Semarang Cuti

Sri Wahyu Ananingsih, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah saat mengikuti rapid test corona belum lama ini.

 

HALO SEMARANG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat rekomendasi adanya pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) atas nama Agus Santosa (Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo) dan Gunawan Wibisono (Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang).

Surat rekomendasi dari KASN tersebut keluar secara terpisah.
KASN mengeluarkan rekomendasi sanksi hukuman disiplin sedang kepada keduanya karena melanggar netralitas ASN.

Dalam suratnya, KASN juga memerintahkan ASN atas nama Agus Santosa dan Gunawan Wibisono agar melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, terhitung mulai tanggal terbitnya surat tugas dari partai politik untuk mengikuti pemilihan kepala daerah agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Sri Wahyu Ananingsih, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan surat rekomendasi dari KASN tersebut.

“Keluarnya rekomendasi KASN tersebut menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sukoharjo dan Bawaslu Kabupaten Semarang. Bawaslu dua kabupaten ini menelusuri adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dalam proses pendalaman, mereka menemukan adanya pelanggaran terhadap UU ASN sehingga merekomendasikan ke KASN,” kata Sri Wahyu Ananingsih, Kamis (18/6/2020).

Dikatakam, KASN telah mengeluarkan rekomendasi untuk Agus Santosa (Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo) berupa sanksi disiplin.

Hal itu karena dinilai melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai Bakal Wakil Bupati Sukoharjo, serta membiarkan alat peraga sosialisasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo E-A “Etik Suryani – Agus Santosa” dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek sebanyak 668 buah di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.

“Juga dalam surat tersebut disebutkan, juga membiarkan kegiatan sosialisasi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani – Agus Santosa kepada masyarakat yang terdapat alat peraga sosialisasi di berbagai lokasi kegiatan. Antara lain di kegiatan resmi pemerintahan Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 26 September 2019 di Pendopo Graha Satya Praja,” katanya.

Untuk Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono, surat KASN bernomor R-1694/KASN/6/2020 tertanggal 12 Juni 2020, menyebut bahwa Gunawan telah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.

Yaitu melakukan pendaftaran sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Semarang di enam partai politik yaitu PPP, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Nasdem. Selain itu yang bersangkutan juga sudah mendapatkan rekomendasi dari PPP dan Partai Golkar.

“Dalam surat rekomendasi dijelaskan bahwa yang bersangkutan membiarkan 304 alat peraga sosialisasi bakal calon bupati dan wakil bupati Semarang Bintang Narsasi Mundjirin dan Gunawan Wibisono (BISON) berupa spanduk, banner dan baliho yang terpasang di berbagai lokasi di Kabupaten Semarang,” paparnya.

Bawaslu Jawa Tengah sendiri mengapresiasi atas keluarnya dua rekomendasi untuk kasus pelanggaran netralitas ASN tersebut. Bawaslu Jateng menegaskan bahwa ASN harus tetap menjaga netralitas dan tak berpolitik dalam momentum Pilkada 2020.

Para ASN harus lebih mementingkan kepentingan publik dan pelayanan masyarakat, daripada sibuk untuk melakukan sosialisasi diri untuk meraih kekuasaan politik.

Selain dua ASN tersebut, KASN juga sudah mengeluarkan rekomendasi kepada puluhan ASN lain di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah.(HS)

Masuk Zona Merah, Ini Saran Ganjar Kepada Bupati Demak

DPRD Kota Semarang Bahas Pertanggung Jawaban Pelaksanan APBD 2019 Melalui Teleconference