in

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMPN 1 Brangsong Dibagi Dalam Tiga Shift

SMP Negeri 1 Brangsong.

 

HALO KENDAL – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara tatap muka bagi peserta didik baru di masa pandemi Covid-19 di SMP Negeri 1 Brangsong tetap dilaksanakan.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Brangsong, Sri Hardanto mengatakan, dalam pelaksanaan MPLS tatap muka, SMP Negeri 1 Brangsong dibatasi jumlah peserta didik yang datang.

Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan, pihaknya mewajibkan peserta didik memakai masker  cuci tangan dan menjaga jarak.

“Ya kami laksanakan MPLS sekolah, yang dimulai dari kemarin Senin (13/7/2020),” kata Sri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2020).

Menurutnya, siswa-siswi kelas VII atau peserta didik baru melakukan masa pengenalan lingkungan sekolah dengan tatap muka, agar saling mengenal baik guru maupun murid barunya.

“Siswa baru ada sembilan kelas dengan rata-rata 32 anak setiap kelas. MPLS selama tiga hari. Satu hari hanya tiga kelas. Dari tiga kelas itu dibagi lagi menjadi enam kelas. Sehingga setiap kelas hanya ada 16 anak didik,” katanya.

Dijelaskan, pada hari pertama siswa yang masuk tiga kelas VII ABC, sedangkan hari ini kelas VII DEF dan besok kelas VII GHI.

“Kegiatan hanya pengenalan singkat sekolah, guru dan karyawan, kemudian pembagian buku paket dan sosialisasi cara daring,” jelasnya.

Diungkapkan, peserta didik baru datang ke sekolah dianjurkan tidak menggunakan angkutan umum, tetapi diantar orang tua atau keluarganya.

“Lama kegiatan MPLS sekitar empat hingga lima jam maksimal. Sementara siswa kelas delapan dan sembilan masih menerapkan pembelajaran secara daring atau jarak jauh,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Ahmadi saat dikonfirmasi mengakui memang ada beberapa sekolah yang melaksanakan MPLS tatap muka.

Namun menurutnya, sekolah di wilayah kerjanya sudah diimbau untuk tidak melaksanaan MPLS secara tatap muka.

“Ya sesuai SKB tiga menteri, untuk daerah yang tingkat penularannya tinggi, dilarang mengadakan proses belajar mengajar secara tatap muka,” tandas Wahyu.

Ditambahkan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan kordinasi terkait hal ini.

“Ya nanti sekolah-sekolah yang melaksanakan MPLS tatap muka akan kami panggil dan mintai keterangan,” pungkasnya.(HS)

Sangarthit Looksaikongdin, Bocah 16 Tahun Asal Thailand yang Sukses Meraih Gelar Juara WBC Asia

Rencana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara Direspon Menteri PANRB