HALO KENDAL – Masih sedikitnya koperasi yang mempunyai izin usaha di Kabupaten Kendal, disebabkan adanya kendala pada pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dinilai menelan biaya cukup mahal.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kabupaten Kendal, Tardi kepada awak media, usai kegiatan “Sarasehan Perizinan Usaha Koperasi” dalam rangka Peringatan Hari Koperasi ke-77 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa (30/7/2024)
Dirinya menjabarkan, dari 610 koperasi di Kabupaten Kendal, sebanyak 264 koperasi yang aktif dan 346 koperasi tidak aktif. Namun dari jumlah tersebut hanya sembilan koperasi yang mempunyai izin usaha simpan pinjam.
“Dari sekian persyaratan yang teman-teman kesulitan dan timbul biaya tinggi itu PBG dan SLF. Ini berbayar semua, bayarnya tidak ke perizinan, tapi persyaratan untuk mendirikan gedung dan sebagainya, itu ada retribusi,” ujar Tardi.
Ia mengungkapkan, dibanding daerah lain, pengurusan perizinan PBG dan SLF koperasi di Kendal lebih tinggi karena melibatkan konsultan dari swasta, yang biayanya mencapai sekitar Rp 60 juta.
“Kita sudah belajar di Kabupaten Batang, kemudian juga di Kabupaten Sragen, itu perizinannya memang agak beda dengan Kabupaten Kendal. Di sana izin bisa lebih murah dari pada di Kabupaten Kendal,” ungkap Tardi.
Untuk itu, sebagai Ketua Dekopin Kendal, dirinya juga menginginkan gerakan koperasi yang dinaungi seluruhnya bisa berizin.
“Saya berkeinginan semua gerakan koperasi di Kabupaten Kendal berizin. Tapi kalau persyaratannya PBG itu terlalu tinggi, tentunya itu yang memberikan gerakan koperasi,” tandas Tardi.
Sebelumnya Sekda Kendal, Sugiono mengatakan, pihaknya akan mendorong gerakan koperasi di Kendal dalam hal perizinan dengan mempersiapkan OPD terkait untuk membantu proses-prosesnya.
“Nanti secara kolektif izin bisa ajukan. Nantinya akan dibantu oleh konsultan bareng bareng. Sehingga proses perizinan bisa dikeluarkan secara masif dan cukup banyak,” ujarmya.
Menurut Sekda, dengan adanya perizinan tersebut, maka akan ada kepastian hukum bagi operasional koperasi simpan pinjam di Kendal.
“Jangan sampai nanti ada pinjol berkedok koperasi. Kalau sudah ada perizinan, operasional kan tidak bisa ada simpan pinjam yang non legal atau rentenir di masyarakat,” tandasnya.
Sekda juga berharap, melalui saresehan ini dapat memberikan pemahaman dan motivasi bagi gerakan koperasi untuk segera mengurus perizinan.
“Harapan kami, mereka semangat untuk mengurus izin. Dan sisi lainnya saya pesan kepada OPD terkait, yaitu DPMPTSP, DPUPR, DLH kemudian dengan koordinator Dinas Perdagangan untuk bisa membantu perizinan ini,” ungkapnya.(HS)