in

LPAI Jateng Pastikan Dampingi Proses Hukum Gadis yang Dicabuli Dukun Cabul di Salatiga

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah, Samsul Ridwan didampingi Sekretaris LPAI Jateng, Dhinar Sasongko bersama Advokat Konsultan Hukum Anak dari LPAI Jateng, Alina Setyani pastikan dampingi korban dari kasus dukun cabul di Salatiga.

HALO SEMARANG – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah akan mendampingi dan mengawal proses hukum gadis di bawah umur yang menjadi korban pencabulan oleh dukun dengan modus bisa menjadikan prestasi di Kota Salatiga.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua LPAI Jateng, Samsul Ridwan didampingi Sekretaris LPAI Jateng, Dhinar Sasongko bersama Advokat Konsultan Hukum Anak dari LPAI Jateng, Alina Setyani saat ditemui wartawan dalam pengawalan kasus itu. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah melakukan proses hukum yang cepat.

Dalam hal ini Polda Jateng dan jajaran Polres Salatiga yang melakukan tindakan tegas menangkap dan menahan pelaku pencabulan. Serta pengumpulan bukti-bukti untuk diajukan ke Pengadilan dan juga pendampingan kepada korban.

“Sebagai pihak yang menerima pengaduan kasus ini, LPAI Jateng akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya Selasa (12/7/2022).

Sementara itu untuk kepentingan pendampingan hukum korban, LPAI Jateng sejak awal juga udah menerjunkan enam orang pengacara atau Advokat Sahabat Anak. Hal ini membuktikan bahwa pihaknya bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan kepada anak yang mengalami gangguan mental.

“Untuk kepentingan korban. Jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian, kami juga menyiapkan psikolog dan pekerja sosial Sahabat Anak.” tuturnya.

Ridwan juga menghimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan nika menemukan kasus kekerasan atau pelanggaran hak anak. Pihaknya pastikan sudab menyiapkan diri guna memberikan advokasi sesuai dengan permasalahan anak yang ditemui.

Diberitakan sebelumnya, berdalih bisa menjadikan prestasi, seorang pria yang mengaku dukun sangkal putung atau pengobatan alternatif berinisial TA, warga Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga tega mencabuli anak gadis yang masih dibawah umur. Korban berusia 14 tahun siswi di salah satu sekolah di Kota Salatiga, diduga hilang kegadisannya akibat perbuatan bejat oleh lria yang sudah berusia 47 tahun.

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, menjelaskan kasus ini berawal saat korban bersama orang tuanya mendatangi pelaku yang membuka praktik pijat sangkal putung. Mereka meminta bantuan untuk dilakukan pengobatan sebanyak tiga kali.

Namun pada saat kedatangan ketiga, pelaku menyebut bisa membantu menaikkan prestasi yakni dengan memijat seluruh badan dengan minyak hingga ke area intim korban.

“Saat korban datang, lalu diurut atau dipijat. Namun orangtua tidak boleh mendampingi sehingga dia melakukan perbuatan cabul di ruang pijat rumah tersangka,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolres Salatiga Senin (11/7/2022).

Aksi kejahatan ini terjadi pada bulan Mei tahun 2022 dan dilaporkan ke kepolisian pada Juni 2022. Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lainnya dari aksi bejat pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 D Jo 81 ayat 2 dan atau Pasal 76 E jo pasal 82 UU Rai No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 milyar rupiah,” imbuhnya. (HS-06)

Anggot DPR RI, Prasetyo Hadi Beli Hewan Kurban Dari Peternak Lokal Untuk Dibagikan di Empat Kabupaten Jawa Tengah

Seluruh Koperasi di Kendal Ikuti Upacara Peringatan ke-75 di Alun-Alun