HALO KENDAL – DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kendal 2025, Persetujuan Bersama Peraturan DPRD, Persetujuan Bersama Rencana Kerja DPRD Tahun 2027, dan Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang Kedua Tahun 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiiq didampingi Wakil Ketua Teguh Santosa, dan dihadiri Anggota DPRD Kendal. Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari juga hadir dalam rapat tersebut, bersama sejumlah jajaran Organisasi Peeangkat Daerah (OPD), dilaksanakan Senin (27/4/2026) di Gedung DPRD Kendal.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq dalam sambutannya menyampaikan, DPRD Kabupaten Kendal telah membahas LKPJ Bupati Kendal Tahun 2025 melalui Panitia Khusus (Pansus) I dan telah menyelesaikan tugasnya sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan/ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kendal.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Khusus I telah melaksanakan rapat kerja, dan konsultasi dan koordinasi dalam rangka untuk memperkaya materi pemahaman terhadap ruang lingkup rekomendasi atau catatan DPRD Kabupaten Kendal terhadap LKPJ Bupati Kendal Tahun 2025,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, Pansus I telah memanggil OPD terkait untuk klarifikasi data dan capaian kinerja yang kurang maksimal atau tidak tercapai. Di samping itu juga telah meminta saran, pendapat dari pakar atau tenaga ahli.
Sementara dalam persetujuan Bersama Peraturan DPRD Kabupaten Kendal, Pansus III, selain bertugas membahas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal juga membahas Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Kendal tentang Tata Beracara Badan Kehormatan dan Kode Etik DPRD Kabupaten Kendal.
Pembahasan berikutnya adalah persetujuan Bersama Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2027. Renja DPRD adalah dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagai legislasi, anggaran dan pengawasan yang berpedoman pada Renja Pemerintah Daerah dan rencana strategis untuk menjamin sinergi program pembangunan yang memuat kebijakan, program dan kegiatan DPRD.
“Untuk itu perlunya keputusan DPRD sebagai dasar legal pelaksanaan program kerja dan penggunaan anggaran DPRD, dalam satu tahun berjalan,” tandas Mahfud.
Sedangkan dalam Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD Masa Sidang kedua Tahun 2026 telah dilaksanakan pada tanggal 20 – 22 Februari 2026.

Dari Pansus I, Faturohman, menyampaikan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kendal 2025. Kemudian Dari Pansus III, Syukron, menyampaikan terkait Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Kendal tentang Tata Beracara Badan Kehormatan dan Kode Etik DPRD Kabupaten Kendal.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih atas dukungan, dan perhatian DPRD Kendal, dalam membahas materi LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025, yang telah disampaikan pada 31 Maret 2026 yang lalu.
Dikatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, LKPJ Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas guna mendapatkan rekomendasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan.
“Kami menyadari, masih terdapat program dan kegiatan yang perlu terus dioptimalkan. Rekomendasi menjadi refleksi bagi Kami dan jajaran OPD untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik.Rekomendasi dan tanggapan DPRD merupakan tanggung jawab bersama dalam menjalankan fungsi kontrol dalam konteks penyempurnaan dan perbaikan,” ujar Bupati.
Hal tersebut, lanjutnya, guna mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, dalam pembangunan serta peningkatkan pelayanan publik di masa mendatang.
“Selanjutnya, terhadap keberhasilan yang telah dicapai, hal tersebut merupakan ikhtiar bersama dan dukungan dari semua pihak. Semoga menjadi penyemangat dan motivasi kita semua, untuk lebih optimal dalam berupaya mencapai visi dan misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan bersama,” imbuh Bupati.(Advetorial-HS)

