in

Dampak PP Desa 2026, Siltap di Kendal Terancam Turun, Pemkab Siapkan Skema Penyelamat

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni.

HALO KENDAL – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa memicu kekhawatiran di kalangan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kendal. Aturan baru tersebut dinilai berpotensi menurunkan penghasilan tetap (siltap) yang selama ini mereka terima.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni, memastikan pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut.

Saat ini, Pemkab Kendal sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai tindak lanjut atas regulasi baru dari pemerintah pusat tersebut.

“Kami sedang berproses menyusun Raperda. Harapannya, ada solusi agar penurunan siltap ini bisa diantisipasi, salah satunya melalui penambahan tunjangan yang akan diatur dalam perda,” ujar Yanuar, Senin (27/4/2026).

Yanuar menjelaskan, selama ini besaran siltap kepala desa dan perangkat desa di Kendal mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024, dengan standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Namun, dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa siltap kepala desa dan perangkat desa disetarakan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A dengan masa kerja nol tahun.

“Kalau mengacu aturan baru, tentu ada potensi penurunan yang cukup signifikan, khususnya bagi daerah seperti Kendal yang selama ini menggunakan standar UMK,” jelasnya.

Karena itu, Pemkab Kendal berupaya mencari formula terbaik agar kesejahteraan aparatur desa tetap terjaga tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Kendal, Abdul Malik, berharap pemerintah daerah segera menemukan solusi konkret.

Ia meminta agar siltap yang diterima kepala desa dan perangkat desa tidak mengalami penurunan, mengingat beban kerja dan tanggung jawab yang terus meningkat.

“Kami berharap ada kebijakan yang bisa menjaga penghasilan kami tetap layak. Kami juga mendukung langkah pemerintah daerah untuk menambah tunjangan agar nilainya bisa setara dengan ASN,” ungkapnya.

Kebijakan ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat peran strategis aparatur desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Tanpa solusi yang tepat, dikhawatirkan penurunan kesejahteraan dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik di tingkat desa.(HS)

“BPC Hipmi Kendal Goes To School” : Tanamkan Jiwa Kewirausahaan Pelajar SMK