HALO WONOGIRI – Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak memelihara, membudidayakan, atau menyebarkan ikan berbahaya, termasuk piranha, arapaima, dan aligator di wilayah Wonogiri.
Hal itu diungkapkan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan dari Stasiun PSDKP Cilacap, Joko Pramono, usai melaksanakan pengawasan peredaran ikan berbahaya dan merugikan di Kabupaten Wonogiri baru-baru ini.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP) Kabupaten Wonogiri ini, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 19 Tahun 2020 yang melarang pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan merugikan seperti piranha, arapaima, dan aligator.
Apabila dalam pengawasan ditemukan ikan-ikan tersebut, pihaknya akan melakukan penindakan dan pemusnahan, serta edukasi kepada masyarakat.
Joko Pramono juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan mendasar untuk melindungi ekosistem perairan Indonesia.
“Kegiatan ini bertujuan melindungi ekosistem perairan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Wonogiri, dari ikan invasif sekaligus mencegah risiko bagi masyarakat,” kata dia, seperti dirilis wonogirikab.go.id.
Menurut dia, ]terdapat 75 jenis ikan berbahaya yang dilarang keberadaannya di Indonesia. Namun dalam pengawasan kali ini, dikhususkan pada tiga jenis utama, yaitu piranha, arapaima, dan aligator, yang peredarannya diketahui berasal dari penjual ikan hias.
“Oleh karena itu, pengawasan dilakukan langsung kepada pelaku usaha penjualan ikan hias,” imbuhnya.
Langkah yang diambil dalam kegiatan ini meliputi edukasi berupa sosialisasi kepada pelaku usaha, penghobi ikan, dan masyarakat umum mengenai dampak buruk ikan berbahaya serta larangan pemeliharaannya, dilanjutkan dengan pemusnahan ikan yang ditemukan, dan diakhiri dengan penindakan.
Dari hasil pengawasan, tim gabungan berhasil menyita 5 ekor ikan aligator dengan panjang 14 cm dari seorang penjual ikan hias di Wonogiri.
Ikan berbahaya tersebut disita secara persuasif dan dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan, serta dimusnahan di Halaman kantor DKPKP yang disaksikan Kepala Dinas dan jajaran.
Kepala DKPKP, Sutardi, mengapresiasi kerja sama Tim Pengawasan Stasiun Cilacap dan mengharapkan peningkatan sinergi dan koordinasi ke depan. Sutardi juga mengimbau keras kepada pelaku usaha, penghobi, dan seluruh masyarakat Wonogiri agar tidak mengedarkan atau memelihara ikan berbahaya yang dilarang. Ia menekankan,
“Bagi yang masih memilihara ikan tersebut, kami himbau untuk segera memusnahkannya atau serahkan ke DKPKP untuk dimusnahkan. Jangan pernah melepaskannya ke perairan umum,” kata Sutardi.
Salah satu pelaku usaha ikan hias yang tidak mau disebutkan namanya di Wonogiri menyampaikan aspirasinya terkait penidnakan ini. Dirinya berharap sosialisasi terkait peraturan ini terus disampaikan kepada Masyarakat.
“Kami sangat berharap dinas terkait bisa lebih banyak gencar, baik melalui sosialisasi intensif maupun pembuatan leaflet yang jelas, agar kami mengetahui jenis ikan mana yang dilarang dan berpotensi merusak jika dirawat,” tuturnya.
Seluruh pihak berharap, melalui peningkatan koordinasi dan intensitas edukasi yang lebih masif, bahaya ikan invasif ini dapat dicegah secara efektif demi menjaga kelestarian lingkungan perairan Wonogiri sekaligus melindungi dari risiko masyarakat yang ditimbulkan. (HS-08)