in

Legislator Minta RUU Kabupaten / Kota Tetap Fasilitasi Akar Budaya dan Adat Masyarakat

Warga Dusun Lamuk Legok, Desa Legoksari, Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung melaksanakan Upacara Adat Merti Dusun “Kirab Sesaji Puji Jagat” sebagai wujud rasa syukur atas rahmat Tuhan, pada Senin (3/7/2023). (Foto : jatengprov.go.id)

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro, meminta agar pemerintah tetap mengupayakan payung hukum perlindungan dan pelestarian akar budaya, tradisi, serta adat masyarakat lokal.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro, dalam Rapat Panja di Gedung Nusantara, Senayan, Kamis (19/9/2024).

Rapat membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait RUU tentang kabupaten / kota, yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

”Soal DIM dari pemerintah, ada beberapa catatan, di antaranya adalah hal-hal yang terkait dengan akar budaya dan tradisi masyarakat setempat, adat dan sebagainya tetap dipertahankan,” kata dia, seperti dirilis dpr.go.id.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar ini, menegaskan agar menghindari pembahasan pasal-pasal yang dimungkinkan menimbulkan kegaduhan.

”Saya sebetulnya ingin bertanya, kira-kira apa saja early warning yang disampaikan oleh pemerintah, supaya nanti kita juga bisa tune in gitu ya. Jadi kita tidak off side dalam pembahasan nanti. Jadi secara karakteristik mungkin dari kewilayahan, mungkin dari sisi muatan substansinya yang dicoba dihindari, jangan sampai timbul kegaduhan,” terangnya.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Tengah IX ini juga meminta dalam rapat tersebut dijabarkan terkait usul baru dalam RUU tersebut.

”Ini untuk memudahkan nanti timus, timsing dan juga kami. Jadi biar pembahasan ini cepat dan tepat gitu. Jadi ada kolom uraian, keterangan yang poin-poinnya saja secara spesifik,” kata dia. (HS-08)

Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

Menkopolhukam Minta Gakkumdu Petakan Potensi Kerawanan Pilkada